
Bengkalis,Menara Riau.com-: Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis bersama Jaksa P-16 dan dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil menangkap Erick Kurniawan, terpidana kasus tindak pidana lingkungan hidup. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah lokasi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Erick Kurniawan, yang merupakan Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp100 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tertanggal 28 November 2024. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Usai ditangkap, Erick langsung dibawa ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Eksekusi putusan pengadilan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Mogonondo, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
“Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dalam menindak pelanggaran yang merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat. Tidak ada tempat untuk pelanggar hukum, di mana pun mereka berada,” ujar Sri Odit Mogonondo.
Kasus ini bermula pada 3 Oktober 2020 saat empat kolam penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP jebol, yakni kolam 3, 4, 10, dan 11. Limbah dari kolam tersebut mencemari lahan masyarakat sekitar dan aliran anak sungai.
Meski telah terjadi pencemaran, pihak perusahaan tidak melakukan perbaikan terhadap kolam yang rusak. Bahkan, insiden serupa kembali terjadi pada 2 Februari 2021, yang menunjukkan adanya kelalaian dari pihak manajemen, termasuk Erick Kurniawan dan Agus Nugroho selaku General Manager.
Masyarakat yang terdampak sempat melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis. Namun kedua terpidana tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir dalam pertemuan dengan warga maupun memberikan ganti rugi atas kerusakan tanah dan tanaman
Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap eksekusi perkara lingkungan hidup dan memastikan penegakan hukum tidak pandang bulu.
Rilis RRi