Sungai Pakning,Menarariau.com - Salah satu perusahaan swasta bidang customer good yang beralamat Desa Bukit Batu Sungai Pakning Kab. Bengkalis PT. Berkat Karya Laris diduga untuk kesekian kalinya melanggar Undang - undang tenaga kerja, yang kali ini dilaporkan karena menahan ijazah karyawan, membuat geram Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Riau yang meminta agar diberi tindakan keras.
Hal ini disampaikan Ketua Bidang Pendidikan GWI Riau Putra Rezeky, S.PdI kepada media pada, senin (28/04/2025) mengungkapkan meprihatinannya atas perlakuan pihak management PT. Berkat Karya Laris terhadap karyawannya, terlebih lagi dengan penahan ijazah seseorang berarti menghambat karir, pendidikan untuk masa depannya.
Padahal Pemerintah telah mengeluarkan Undang - undang ketenagakerjaan yang harus dipatuhi pihak Perusahaan dan pekerja, agar mendapatkan rasa adil dan keselarasan.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh tentang PT. Berkat Karya Laris mulai dari perizinan, perpajakan serta tanggung jawab sosial Perusahaan (tjsl), serta pelanggaran UU Ketenagakerjaan.
"Perusahaan ini sudah berkali kali dikabarkan telah melakukan pelanggaran UU Tenaga Kerja, mulai gaji dibawah UMK, Jaminan kesehatan karyawan yang diabaikan, menahan ijazah, dll.
Kami juga pertanyakan seberapa besar kontribusi PT. Berkat Karya Laris ini terhadap masyarakat dan pemerintah, apakah pajaknya besar?.
'Kami meminta kepada pemerintah serta pihak terkait agar memberikan sangsi tegas kepada PT. Berkat Karya Laris atas pelanggaran yang dilakukan, agar memberikan efek jera, agar lebih peduli terhadap nasib pekerjanya," tutupnya.
Beberapa dugaan Pelanggaran yang dilakukan PT. Berkat Karya Laris :
1. Tahun 2016, Seorang Karyawan tertimbang barang saat bekerja, namun ditelantarkan.
2. Tahun 2018, Enam karyawan kontrak mengadukan gaji yang diterima dari PT. BKL dibawah UMK.
3. Tahun 2025, ijazah seorang mantan karyawan ditahan.**
Sumber : GWI Riau