Pekanbaru , Menara Riau .Com-Mobil Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) sampai saat ini masih binggung dan kecewa atas kebijakan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau,
Salah seorang pengemudi sopir mobil AKDP yang mengaku bernama Indra jurusan Pekanbaru ke Tembilahan sangat kecewa keputusan yang mendadak dibuat oleh Dishub Riau , sehingga mobil nya tidak bisa memperpanjang Kartu Pengawas (KP) atau Izin Trayek padahal setiap tahun diperpanjang melalui Direktur PT.Nusantra Refi Abadi atau Amir Husin,SE tutur Indra ,
Menurut keterangan Direktur Amir Husin telah mengurus izin trayek mobil AKDP tersebut empat bulan lalu namun yang dikeluarkan oleh Dishub Riau hanya Empat unit dan sisa akan diterbitkan bulan April 2025.
Sayang setelah ditanyakan kepada Kabid Darat ONGKI diruang kerjanya ,tidak bisa dikeluarkan karena sekarang wajib STNK atas nama PT katanya kepada Amir Husin.
Amir Husin Selaku Direktur PT sangat kecewa dengan kinerja Dishub yang tidak melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik PT, atau pemilik Mobil , sehingga tidak menimbulkan kesan yang tidak baik , karena persyaratan permohonan perpanjangan Izin Trayek tersebut sudah diserahkan kepada bagian perizinan Dishub Riau empat bulan lalu.
Dalam uu nomor 22 tahun 2009 pasal 127 telah diatur setiap angkutan umum wajib memiliki Trayek , namun kenyataannya banyak plat hitam yang menjadi angkutan umum kok tidak ditindak atau ditertibkan kata sopir indra ,
Oleh karena itu Amir Husin berharap kepada Dinas Perhubungan tolong tegakkan aturan sesuai prosedur nya karena STNK atas nama PT ataupun milik Pribadi pajak nya tetap sama dan lagi masalah STNK adalah kewenangan Polri atau Samsat dan juga mobil yang diperpanjang izinnya masih hidup pajak dan stnk nya dan ada ada aja aturan untuk mempersulit masyarakat dalam ekonomi yang cukup Sulit ini tutup Amir.
Rilis GWi Riau