PEKANBARU, Menara Riau .com-Ternyata, diduga ada segudang masalah atau kasus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Riau milik Pemerintah Provinsi Riau.
Hal itu terungkap saat Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau, Abdul Wahid - SF Hariyanto mendatangi Gedung RSUD untuk mempertanyakan kinerja dan keuangan hasil temuan BPK RI yang tidak bisa diselesaikan.
Dari berbagai sumber pemberitaan disejumlah Media On-Line mengungkapkan, Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Abdul Wahid-SF Hariyanto, menyemprot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad (AA) Riau, drg Wan Fajriatul Mamnunah, yang dinilai tidak becus memimpin Rumah Sakit Pemerintah tersebut.
Berbagai persoalan ditemukan dan tidak bisa diselesaikan, khususnya persoalan keuangan RSUD Arifin Achmad yang sampai menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Riau.
BPK menemukan persoalan keuangan di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai ratusan miliar rupiah.
Adapun temuan BPK, yakni terdapat pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Pemerintah tersebut yang tidak bisa ditagihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).
Hal ini terjadi diduga karena adanya selisih pendapat antara RSUD Arifin Achmad Riau dengan BPJS terkait pendapatan dan tarif Obat yang ditetapkan BPJS, yang mencapai Rp455 miliar lebih selama kurun waktu tiga tahun (2020-2022).
Persoalan ini terjadi karena Rumah Sakit tidak menggunakan obat-obatan yang direkomendasikan BPJS dan memilih obat-obatan yang ditawarkan oleh pihak ketiga atau Supplier (Vendor).
Selain itu, juga terdapat persoalan pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) sebesar Rp174 miliar yang tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, sehingga terdapat kelebihan pembayaran jasa pelayanan sebesar Rp3,8 miliar.
Kelebihan pembayaran jasa pelayanan untuk Dokter sebesar Rp3,8 miliar tersebut belum dikembalikan RSUD Arifin Achmad Riau ke Rekening Kas BLUD Rumah Sakit setempat.
Hal ini terjadi karena pembayaran jasa pelayanan (insentif). Seharusnya, berdasarkan realisasi penerimaan yang masuk ke BLUD. Namun, dalam praktiknya, pembayaran jasa pelayanan di RSUD Arifin Achmad Riau dilakukan berdasarkan estimasi, sehingga terjadi kelebihan pembayaran insentif yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah dan Negara.
Tak hanya itu, persoalan hutang RSUD Arifin Achmad Riau ke pihak ketiga juga menjadi catatan Gubernur dan Wagub Riau saat rapat dengan pihak RSUD Arifin Achmad Riau, Rabu (5/3/2025).
Pasalnya, hutang Rumah Sakit ke Vendor mencapai ratusan miliar per 31 Desember 2024.
"Catatan saya dan yang perlu saya kritik itu, adalah persoalan keuangan RSUD Arifin Achmad Riau, tolong diperbaiki. Kemudian, tolong persoalan BLUD yang tidak bisa diklaim ke BPJS cari solusinya. Termasuk soal temuan BPK itu tolong diselesaikan, serta hutang Rumah Sakit ke Vendor dituntaskan karena ini akan berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat," pinta Gubri.
Gubri menyoroti persoalan hutang RSUD Arifin Achmad terhadap Vendor Obat dan lainnya sebesar Rp130 miliar. Khusus hutang obat-obatan ke Vendor sebesar Rp60 miliar.
"Tadi juga disebut ada klaim BPJS sebesar Rp40,9 miliar yang belum dibayarkan. Kalau ini dibayarkan BPJS, maka bisa mengurangi hutang ke Vendor obat-obatan sebesar Rp130 miliar itu. Yang perlu dicari solusi adalah bagaimana hutang itu tidak bertambah, karena akan menjadi beban dan kondisi Rumah Sakit tidak sehat," terangnya.
Gubri menyebut bahwa ia sering berdiskusi dengan pemilik Rumah Sakit Swasta. Mereka mendirikan Rumah Sakit dengan membeli Lahan dan membangun Gedung, namun dalam beberapa tahun bisa surplus dan membayar gaji Dokter serta kebutuhan lainnya.
"Sedangkan RSUD Arifin Achmad ini, komponennya dibiayai oleh Pemerintah. Gedung dan peralatan Rumah Sakit dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Yang saya tak habis pikir, mengapa masih terhutang? Heran, ini kan tak masuk akal. Padahal, beban Operasional saja yang ditanggung Rumah Sakit, masa bisa tekor (rugi)," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Riau, SF Hariyanto, mengatakan bahwa hutang RSUD Arifin Achmad Riau ke Vendor akibat klaim ke BPJS yang tidak bisa dibayarkan. (Wagubri pernah jadi KETUA DEWAS saat menjabat SEKDA).
"Pertanyaannya, kenapa tidak bisa diklaim? Ini harus disampaikan, apa solusinya. Ini tiba-tiba hutang banyak, lalu lapor ke Gubernur. Ini angka hutang bukan sedikit, cukup besar. Ini yang harus diobati setiap hari, tapi seperti ini tidak bisa diobati," kata Wagub Hariyanto.
Wagub Riau pesimis hutang RSUD Arifin Achmad Riau ke Vendor obat-obatan bisa diselesaikan karena merujuk pada temuan BPK yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti.
Wagubri SF Hariyanto pada saat jadi Sekda juga merangkap jabatan sebagai Ketua Dewas, ada apa..? Selama ini kenapa diam sebagai Ketua Dewas, diduga ada pembiaran di internal Dewas tentang realisasi keuangan BLUD RSUD AA. Sehingga masalah keuangan BLUD jadi berlarut-larut sampai saat ini.
Jika masalah KEUANGAN BLUD DI RSUD AA nanti berujung ke Ranah Hukum, tidak tertutup kemungkinan DEWAS diminta pertanggung jawaban kinerjanya.
Salah satu Tugas DEWAS itu adalah melakukan PENILAIAN KINERJA KEUANGAN RSUD AA ini paling sedikit adalah “RENTABILITAS, LIKUIDITAS, SOLVABILITAS" dan kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran.
Wajar GUBERNUR YANG BARU jadi meradang MELIHAT laporan KEUANGAN BLUD tentang REALISASI RBA nya.
"Jangan Gubernur dan Wakil Gubernur hanya tahu penyakitnya saja. Ada masalah hutang, baru itu tanggung jawab Gubernur. Silakan gunakan anggaran itu, tapi harus pakai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan, karena ini uang rakyat. Jangan asal pakai sana pakai sini, buat ini buat itu, akhirnya hutang banyak," tegasnya.
"Seharusnya rumah sakit sebesar ini tidak lagi menyusu ke APBD, tapi sudah bisa subsidi sendiri. Tapi ini sudah disubsidi APBD, malah terhutang sebanyak itu. Belum lagi temuan yang belum ditindaklanjuti," tukasnya.
Menanggapi hal itu, AHLI HUKUM KESEHATAN & PEJUANG HAK PASIEN yaitu Dian Wahyuni, SKM.,SH.,MM.,MH.,Kes.CTAP yang juga punya pengalaman Kerja 10 Tahun sebagai DEWAS di beberapa RSUD yang ada di Wilayah Provinsi Riau.
Dari UNSUR TENAGA AHLI BLUD yang dapat di buktikan dari PULUHAN sertifikat KOMPETENSI TENTANG DEWAS & BLUD yang di miliki, sekaligus Dian Wahyuni ini juga Pendiri terbentuknya DEWAS di RSUD dr.RM.Pratomo Kabupaten ROKAN Hilir, Rokan Hulu, Pelalawan, dan KAMPAR.
PASAL 16 & Pasal 17 Permendagri 79 tahun 2018 ayat 5 dan ayat 6, bahwa Dewas itu dapat di bentuk Oleh Kepala Daerah
jika pendapatan menurut laporan realisasi RS 2 tahun terakhir Rp. 30 Miliar s/d Rp. 100 Miliar atau asset Rp.150 miliar s/d Rp.500 miliar. Maka Dewas nya paling banyak 3 orang yaitu “ 1 orang dari SKPD yang membidangi BLUD, 1 orang SKPD yang membidangi pengelolaan Keuangan Daerah dan 1 orang Tenaga AHLI yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
"Jika pendapatan menurut laporan realisasi Rumah Sakit 2 tahun terakhir melebihi Rp. 100 miliar atau melebih asset Rp.500 miliar, maka Dewas nya paling banyak 5 orang yaitu, 2 orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, 2 orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan Keuangan Daerah dan 1 orang Tenaga AHLI yang sesuai dengan kegiatan BLUD (dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas fungsi kegiatan layanan BLUD," ungkap Dian Wahyuni.
Lanjutnya, Dewan Pengawas (Dewas) RSUD ARIFIN ACHMAD Riau harus memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan pengelolaan keuangan RS dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Jika Dewas menemukan masalah terkait keuangan RS, berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan: Pengkajian dan Verifikasi, Pemberitahuan kepada Direktur RS, Pengawasan dan Pemantauan, Pengajuan Rekomendasi, Pengawasan dan Evaluasi.
"Dalam melakukan tugasnya, Dewas harus mematuhi prinsip-prinsip good governance, yaitu: “ transparansi, Akuntabil, Partisipasi dan Efektifitas," kata Dian.
Karena DEWAS RSUD ARIFIN ACHMAD diangkat oleh GUBERNUR RIAU atas dasar usulan dari Direktur RSUD ARIFIN ACHMAD dan tidak ada dalam aturan ini bahwa SEKDA bisa atau tidak jadi DEWAS apa lagi menjabat sebagai KETUA DEWAS.
Faktanya, sudah lama SEKDA sebagai KETUA DEWAS, dan masalah yang tidak dapat di selesaikan karena SEKDA pasti banyak kesibukannya.
Sedangkan salah satu syarat jadi DEWAS, sesuai pasal 17 ayat 6 huruf e yaitu “menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya”, DEWAS mempunyai kemampuan dalam pengawasan keuangan dan non keuangan (pelayanan).
SEKDA dapat menjadi DEWAS RSUD AA, tetapi ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh GUBERNUR jika SEKDA jadi KETUA DEWAS. Konflik Kepentingan Perlu mempertimbangkan apakah jabatan Sekda dapat menyebabkan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai Dewas RSUD.
Kualifikasi dan Kompetensi perlu memastikan bahwa Sekda memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk menjadi Dewas RSUD. Tidak ada Konflik Kepentingan antara jabatan Sekda dan Dewas RSUD.
Namun, perlu diingat bahwa keputusan untuk menunjuk Sekda sebagai Dewas RSUD harus berdasarkan pada kepentingan dan kebutuhan RSUD, serta tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Pasal 21 di jelaskan, segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada BLUD dan dimuat dalam RBA termasuk HONOR DEWAS bersumber dari Pendapatan RSUD AA PPK BLUD.
"Pendapatan BLUD itu PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK, dan Pendapatan BLUD itu bukan hanya dari klaim BPJS saja, masih banyak sumber Pendapatan yang lain misalnya hibah dan kerja sama dengan pihak yang lain," ujar Dian kepada NadaViral.com, hariantop.com dan sejumlah Media lainnya. Jum'at, (14/03/2025).
Lebih lanjut Dian memaparkan, bahwa bentuk honorarium diberikan kepada Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas sebagai imbalan kerja berupa uang, bersifat tetap dan diberikan setiap bulan.
Kalau Ketua Dewas paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji dan tunjangan Pemimpin, Anggota Dewas paling banyak sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji dan tunjangan Pemimpin. "Artinya, tidak boleh melebihi dari aturan yang di tetapkan," tegas Dian.
Pada pasal 28 PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018, GUBERNUR dan BPK-RI dapat melakukan pemeriksaan (AUDIT), transparansi Keuangan BLUD ini sangat penting karena semua kegiatan keuangan BLUD ada di dalam RBA.
Pasal 18 PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 Pasal 18, sudah di jelaskan apa tugas Dewas, TUGAS DEWAS itu tidak mudah jika DEWAS yang di tunjuk benar-benar TIM YANG PROFESIONAL dan MAU BEKERJA dan PUNYA WAKTU UNTUK DATANG KE RSUD AA.
"Kalau DEWAS nya datang sekali 3 bulan atau kapan mau tanda tangan pengambilan Gaji Honor saja, ini bukan DEWAS RS namanya, tapi DEWAS-DEWASAN. Faktanya, setiap ada permalasahan yang berhubungan dengan PELAYANAN dan Keuangan pasti DEWASnya tidak pernah muncul," geram Dian.
Hal yang tidak masuk akal jika utang tidak bisa di bayarkan dan RS rugi, jika utang BPJS KESEHATAN sekitar Rp 40.9 Miliar yang belum di bayarkan dan pasti ada sebab.
Jika pihak RSUD AA merasa dirugikan, maka pihak RSUD AA bisa MENGGUGAT BPJS KESEHATAN ke PENGADILAN, jika klaim BPJS KESEHATAN yang diajukan sudah lengkap dan tidak di temukan adanya FRAUD.
"Sepengatahuan saya waktu jadi DEWAS di beberapa RSUD yang lain, kalau Klaim yang diajukan lengkap dan tidak ada FRAUD atau lulus verifikasi, maka BPJS KESEHATAN pasti membayarkan, karena BPJS akan dikenakan Denda 1% dari keterlambatan jumlah pembayaran ke RSUD AA Riau," sebut Dian.
"Semoga Gubernur Riau dapat melakukan Evaluasi kerja DIREKTUR & DEWAS RSUD AA Riau saat ini. Karena RSUD AA ini adalah satu-satunya tumpuan dan harapan RUJUKAN MASYARAKAT se RIAU dengan TIPE RS yang paling tinggi yaitu TIPE A. dan yang paling banyak SDM dan FASKES nya," tegas Dian lagi.
Gubernur Riau dapat mengumpulkan Data tentang Kinerja DEWAS seperti laporan keuangan, laporan kinerja, dan hasil evaluasi sebelumnya dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan, atau meningkatkan kualitas pelayanan RS dan berdasarkan data yang telah dikumpulkan.
Seperti kemampuan Dewas dalam mengawasi pengelolaan keuangan RS, kemampuan Dewas dalam meningkatkan kualitas pelayanan RS, dan kemampuan Dewas dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Mengevaluasi kepatuhan Dewas terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku, seperti Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Gubernur harus mengevaluasi kemampuan Dewas dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan keuangan RS, seperti kemampuan Dewas dalam menganalisis laporan keuangan, kemampuan Dewas dalam mengidentifikasi risiko, dan kemampuan Dewas dalam mengembangkan strategi pengelolaan keuangan," detail Dian.
Langkah Tindaklanjut Mengidentifikasi Kekurangan: Gubernur harus mengidentifikasi kekurangan yang ditemukan selama evaluasi, seperti kekurangan dalam kemampuan Dewas, kekurangan dalam kepatuhan terhadap peraturan, atau kekurangan dalam kualitas pelayanan RS.
Mengembangkan Rencana Perbaikan: Gubernur harus mengembangkan rencana perbaikan untuk mengatasi kekurangan yang ditemukan, seperti pelatihan untuk meningkatkan kemampuan Dewas, peningkatan kepatuhan terhadap peraturan, atau peningkatan kualitas pelayanan RS.
Mengawasi Implementasi Rencana Perbaikan: Gubernur harus mengawasi implementasi rencana perbaikan untuk memastikan bahwa kekurangan yang ditemukan telah diatasi dan kinerja Dewas telah meningkat.
Gubernur harus memberikan penilaian kinerja Dewas begitu juga dengan laporan Kinerja Dewas kepada GUBERNUR minimal 1x setahun maksimal 2x setahun di luar hal-hal yang di anggap urgen.
Gubernur BOLEH MENGANGKAT TENAGA AHLI UNTUK DEWAS nya jika DEWAS nya belum mampu dan tidak memiliki Kompetensi sebagai Dewas yang dapat di buktikan dari sertifikat KOMPETENSI dan pengalaman KERJA sebagai DEWAS DI RSUD PPK BLUD.
Kalau mau jadi DEWAS, harus sering mengasah KOMPETENSI sebagai Dewas dan punya banyak waktu untuk datang ke RS dan dapat membantu program kerja Direktur.
"Tanggal 07 Maret 2025 menjelang buka puasa, saya konsultasi via telpon dengan salah satu pejabat di KEMENDAGRI yang paham dengan PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 Tentang kondisi RSUD AA sekarang, terutama masalah ANGGOTA DEWAS nya yang mana KETUA DEWAS adalah SEKDA, maka beliau berpesan “tolong patuhi aturan yang sudah ada di dalam PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018," ungkap Wanita pemberani ini.
Secara tegas, Dian meminta diagendakan pertemuannya ke Gubri-Wagubri untuk Audiensi permasalahan yang sedang terjadi di RSUD AA Riau, baik dari segi keuangan BLUD dan Non Keuangan.
"Kenapa masih muncul dugaan Korupsi berdasarkan temuan BPK hingga tidak bisa diselesaikan sampai saat ini? Sedangkan Rumah Sakit Swasta, membiayai sendiri, memiliki stok Obat, dan fasilitas Alkes memadai," jelas Wanita Pejuang Hak Pasien di Rumah Sakit itu.
Kabag Humas RSUD AA Riau, Ilham yang menghubungi balik Awak Media ini via telepon WhatsApp pada Sabtu, (15/03/2025), Pukul 09.45.WIB dengan durasi pembicaraan selama 20 menit, 14 detik.
Ilham menjelaskan bahwa, hal apa pun yang dipertanyakan oleh Wartawan ke RSUD AA, Humas dan Kabag Umum, Maisel yang biasa disapa Eci tidak bisa memberi keterangan Pers terkait isu-isu yang terjadi di RSUD AA.
"Kami tidak bisa memberi keterangan Pers terkait isu apa pun, langsung saja ke Ibu Direktur atau temui saja pak Gubernur, karena hanya itu yang punya user atau kewenangan memberi tanggapan," kata Ilham.
Terkait Ketua Dewas dan evaluasi kinerja dan atau pergantian Direktur RSUD AA, Ilham menjelaskan bahwa, soal Ketua Dewas tidak mungkin lagi SF Hariyanto karena sudah menjadi Wagubri. Sedangkan evaluasi kinerja atau pergantian Direktur RSUD AA, Ilham menjawab belum diketahui.
"Saya kira Ketua Dewas RSUD AA biasanya dijabat Sekdaprov Riau, namun tak mungkin pak SF Hariyanto lagi karena beliau sudah menjadi Wagubri. Sedangkan pergantian Direktur RSUD AA, kami belum mengetahuinya," jelas Ilham.
Untuk memastikan info apakah sudah dilakukan pergantian jabatan Dewas RSUD AA atau masih dijabat oleh Sekdaprov lama, Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto ketika dihubungi Awak Media ini melalui telepon WhatsApp pada Pukul 09.32 WIB, namun WA Wagubri sedang tidak aktif. ***
Penulis : Bomen