Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

BERHASIL UNGKAP KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SHABU DI WILAYAH HUKUM POLSEK MANDAU

  


Mandau, Menara Riau.com Polsek Mandau BerhasilTangkap Kasus Narkoba Dengan nomor ,LP/02/II/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, Pada hari  13 Februari 2025.Tindak Pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) Gram, sebagaimana yang dimaksud dalam unsur Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Pelaku menjemput Narkotika jenis shabu yang telah di letakkan oleh Penyedia Narkotika Jenis shabu dan mengarahkan si penjemput dimana letak narkotika jenis shabu tersebut.

Setelah RS (51 Thn), Pr, Lumabn Turnip/ 12 Februari 1974, Indonesia, Islam, TNI AD, Asrama Koramil.Bernama,MH (25 Thn), Dumai / 12 Juli 1999, Indonesia, Islam, TNI AD, Asrama Koramil.



Yakni NS (26Thn), Lk, Duri / 01 April 1999, Indonesia, Islam, Buruh tani, Alamat Jl. Bathin Batuah RT.001 RW.001 Kel. Pematang pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis.


Peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira Pukul 22.00 WIB di Lapangan PT. PHR Pokok Jengkol Kel. Batang Seraso Kec. Mandau Kab. Bengkalis


Yakni BD (40 Thn), Lk, Tj Pandan / 05 Februari 1985, Indonesia, Islam, Kepolisian RI, Aspol Polsek Mandau.Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB personil unit Intel Kodim 0303/Bengkalis bersama anggota Koramil 03/Mandau melihat gerak gerik seorang pengemudi sepeda motor yang sangat mencurigakan yang mana berputar-putar di lapangan


Perusahaan PT. Pertamina Hulu Rokan dan 3 (tiga) kali keluar masuk dari lapangan tersebut, mendapati hal tersebut unit Intel Kodim 0303/Bengkalis bersama anggota Koramil 03/Mandau mendekati lapangan tersebut dan memantau apa yang dilakukan pengendara sepada motor tersebut, Personil unit Intel Kodim 0303/Bengkalis melihat pengendara sepeda motor ada mengambil sesuatu yang digantung dipagar, disaat ianya mau keluar, personil unit Intel Kodim 0303/Bengkalis dan anggota Koramil Mandau menghentikan dan mempertanyakan 


Apa yang kamu bawa”. Pengendara sepeda motor hanya diam saja dan mengeluarkan kantong plastik warna hitam yang diperdapat dari dalam lapangan tersebut , selanjutnya dibawa ke Kantor Koramil Mandau dan mengaku bernama NANANG SAPUTRA, Didalam kantor Koramil Mandau dibuka apa isi dari kantong plastik warna hitam tersebut dan ternyata ada kantong plastik warna bening yang didalamnya ada bungkusan tisu setelah bungkusan tisu dibuka berisikan 21 (duapuluh satu) paket plastik klip bening yang berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dari Sdr BD (Dalam Lidik) , setelah itu personil intel Kodim 0303/Bengkalis dan anggota Koramil Mandau berkoordinasi dengan Pihak Polsek Mandau, unutk dilakukan pengembangan terhadap Sdr BD (Dalam Lidik) di rumahnya Jl. Bathin Betuah Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau akan tetapi Sdr BD (Dalam Lidik) sudah tidak ada lagi dirumah,


Peristiwa Penyalahgunaan ini terungkap berdasarkan adanya aktifitas yang mencurigakan dilapangan kosong pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor. Tersangka baru satu kali. Berdasarkan kejadian tersebut Pihak Koramil menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Pihak kepolisian yaitu Polsek Mandau.


 21 (dua puluh satu) paket plastik klip bening yang berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat ± 53,59 Gram;1 (satu) unit Handphone android merk Oppo 1(satu) unit Sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa Nopol;


Kepada pelaku diterapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 dua puluh Tahun


(MRC)


Baca Juga

iklan