Mandau,MenaraRiau.com-Kapolsek Mandau AKP. Primadona didampingi Kanitreskrim Iptu. Irsanudin Harahap bersama Forko pimcam Mandau yang meliputi Danramil 03/Mandau diwakili Serka Junaidi, Sekcam Mandau Rudi Hartono, lurah pematang pudu,Rio,Kepala UPT PPA Mandau beserta pihak terkait lainnya memaparkan kronologis lengkap tragedi pembunuhan Su atau Atik seorang rentenir di kota Duri dalam Konferensi Pers di Mapolsek Mandau( Rabu/15/01/2025).
Dalam keterangannya, Kapolsek mengatakan bahwa tersangka atau pelaku dalam dugaan kasus pembunuhan tersebut ditangkap di Pekanbaru- Riau.Dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Su alias Atik terungkap dengan sinergi tim gabungan Polsek Mandau, Satreskrim Polres Bengkalis serta Jatanras Polda Riau. Sinergi yang cepat tersebut berhasil menangkap terduga tersangka berjumlah dua orang yang merupakan pasangan Suami - istri berinisial HE (29) dan SK (29).
Terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut diketahui sedang berada di wilayah Pekanbaru, Riau, tepatnya di jalan Jend. Sudirman, Senin malam (13/1). Petugas terus mengintai keberadaan para pelaku. "Tepat sekira pukul 01.44 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka HE dan isterinya SK di salah satu tempat penginapan yang ada di kota Pekanbaru, Riau, Selasa (14/1).
“Saat diinterogasi, tersangka HE mengakui telah membunuh korban" pungkasnya.
Dalam pemaparannya kapolsek Mandau mengungkap kronologi beserta barang bukti yang diamankan."awal mula pelaku HE bersama isterinya SK mendatangi rumah korban. Korban saat itu sedang berada di dalam rumah bersama anak angkatnya yang berusia sekira 4 tahun.Kedatangan HE dan SK hendak membayar bunga hutang sebesar Rp 500.000 yang dipinjam oleh pelaku kepada korban. Tetapi pengakuan tersangka HE, korban tidak menerima dan meminta pelaku untuk membayarkan uang pokok sebesar Rp 7.000.000.Kemudian teradilah adu argumen,hingga pelaku emosi mendengar perkataan korban, pelaku HE kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia".
"Dalam hal ini juga terjadi tindak pidana pencurian yang mana saat korban tak sadarkan diri, HE mengambil perhiasan yang dikenakan korban ditubuhnya,pelaku menggasak sejumlah perhiasan yang ada di laci lemari,uang tunai Rp1.262.000,1 unit telepon selular,beserta kartu ATM korban.Sementara peran istri HE yaitu SK mengamankan anak angkat korban.SK mengaku mengunci kamar agar tidak bisa keluar dari kamar" paparnya.
Atas perbuatannya pasutri HE dan SK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut kemudian digelandang ke Polda Riau.
“Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan ketentuan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Suryati Alias ,Atik yang usia 51 thn ditemukan tewas membusuk dalam rumahnya pada (12/1) malam hari di rumahnya Di jalan Masjid, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.**
Redaksi,MRC