Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

KOORDINATOR BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI LAMR DURI APRESIASI KEGIATAN JOB FAIR DISNAKERTRANS BENGKALIS




Mandau,MenaraRiau.com-Kegiatan Dalam penyelenggaraan Job Fair yang ditaja DIsnakertrans Bengkalis pada tanggal 24 , 25 September 2024 di Duri Kecamatan Mandau punya penilaian tersendiri bagi Refri Amran warga Duri selaku Koordinator Bidang Info dan Komunikasi LAMR Duri dan juga Aktivis buruh


Refri mengatakan bahwa kegiatan Job Fair yang acaranya dibuka langsung oleh Ibu Bupati Bengkalis Kasmarni S.Sos.MMP kemarin itu menurut saya hal yang positiv dan kita apresiasi sangat , karena dengan begitu para pencari kerja lebih mudah tuk mendapat pekerjaan sesuai bidang nya, begitu ujar nya saat disambangi di kedai kopi Yong Bengkalis jalan Sudirman Duri pada Rabu ( 25/9/2024  ) . 


Dijelaskan Refri lagi bahwa persoalan kesempatan kerja bagi warga lokal dari dahulu tidak ada habis - habis nya karena dari pengamatan saya , pihak perusahaan yang berktivitas di Duri sekitar nya diduga lebih cendrung merekrut tenaga kerja luar dari pada lokal  , jika dikomfirmasi ke pihak perusahaan mereka katakan butuh tenaga skill, nah kalau tenaga kerja lokal tidak diterima bekerja sampai kapan mereka punya skill, itu namanya pembodohan, begitu dijelaskannya


 Refri jelaskan lagi dari kutipan isi pidato Ibu Kasmarni, S. Sos. MMP saat membuka Job Fair kemaren menjelaskan bahwa selama beliau menjabat sudah ada tiga kali Job Fair dibuat dan ditahun 2024 ini lah penyaluran tenaga kerja yang terbanyak jumlahlah 1030 orang yang akan disalurkan ke 30 perusahaan yang ada di daerah Duri sekitar nya  . 


Ditambahkan nya lagi dengan dilahirkan nya Peraturan Daerah ( Perda  ) No. 3 Tahun 2021 oleh Pemerintah Kab. Bengkalis yang merupakan payung hukum agar setiap perusahaan beroperasi di Kabupaten Bengkalis Wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal 70 persen dari jumlah seluruhnya dari pekerja yang diterima  ,  artinya perusahaan tidak bisa bermain - main lagi dalam hal ini dan masyarakat tempatan dapat menuntut sesuai perda tersebut,  begitu pungkas refri.. 




Sumber,(Apan Sari ) 





Baca Juga

iklan