Mandau,Menara Riau.com-Jajaran Polsek Mandau Telan berhasil mengamankan dua 0rang tersangka Kasus Narkotika jenis Sabu Hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib,Di jalan, Jend. Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan. Mandau, Kabupaten Bengkalis.LP/A/13/VII/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU.
Adapun PASAL Yang DISANGKAKAN Pasal 112 jo 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.ujarnya
Tersangka yakni ROBERTO Alias ROBET, 54 Thn, Lakis, Islam, Tidak bekerja, Jl. Gajah Mada, Kel. Titian Antui, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis.
-Adapun Tersangka Kedua FITRI SYAH PUTRA, Sedinginan 41 Thn, Laki - Laki, Islam, Tidak Bekerja, Jl. Mawar No. 13, Kel. Balik Alam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
- ROBERTO Alias ROBET diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba jenis Sabu dan menjual serta mengedarkan narkotika jenis sabu.
- FITRI SYAH PUTRA diduga memiliki, menyimpan dan mengusai Narkoba jenis Sabu dan menjual serta mengedarkan narkotika jenis sabu.
- Sebagai barang bukti terungkap 40 (empat puluh) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor = 72,98 gram.
- 28 (dua puluh delapan) butir diduga narkotika jenis Ekstasi
- 1 (satu) bungkus plastik klip
- 3 (tiga) buah dompet
- 3 (tiga) unit Hp (2 unit hp merk Oppo dan 1 unit HP merk Nokia)
- 2 (dua) unit timbangan digital
- uang tunai Rp 27.045.000 (dua puluh tujuh juta empat puluh lima ribu rupiah)
- 1 (satu) buah gelang emas seberat 2.2 gram.
Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 team opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap bandar narkotika jenis Sabu yang tinggal di dalam Ruko yang berada di Jl. Jend. Sudirman, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. Sekira pukul 15.30 Wib saat team opsnal mengintai dari seberang Jalan Jend. Sudirman, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis
Tiba-tiba datang seorang yang mencurigakan masuk kedalam Ruko yang diduga akan bertransaksi jual beli Sabu tersebut dan pada saat pintu Ruko (TKP) dibuka dari dalam maka pada saat itulah team opsnal juga menerobos masuk ke dalam Ruko dan benar didalam Ruko team opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) orang diduga bandar Sabu yang mengaku bernama ROBERTO Alias ROBET dan FITRI SYAH PUTRA bersama barang bukti yang ditemukan di TKP berupa 40 (empat puluh) paket diduga Sabu (2 paket besar dan 38 paket kecil siap untuk diedarkan) dengan harga masing2 paket yg berbeda-beda dan juga ditemukan 28 (dua puluh delapan) butir diduga Pil Extacy yang dibungkus menjadi 3 (tiga) bungkusan (plastik klip) dan kemudian juga ditemukan 2 (dua) buah timbangan digital beserta uang tunai senilai Rp 27.045.000 (dua puluh tujuh juta empat puluh lima ribu rupiah).
Adapun hasil interogasi di TKP, TSK1 dan TSK2 mengakui bahwa benar narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik mereka berdua diantaranya 37 paket Sabu, 28 butir Pil Extacy adalah milik TSK1 sedangkan 3 paket Sabu adalah milik TSK2 yang dibelinya dari TSK1.
Selanjutnya para TSK beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil tes urine ROBERTA Positif menggunakan Sabu.FITRI SYAH PUTRA Positif menggunakan Sabu.ujarnya
Rilis Polsek Mandau