DUMAI,MENARAARIAU.com-Dalam waktu dekat, Ketua Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama (IBSB),Sahala Sitompul akan melayangkan surat laporan ke Menko Polhukam Republik Indonesia, terkait dugaan tindak pidana kejahatan pertanahan yang dilakukan oknum Ketua RT di Kelurahan Batu Teritip.
Oknum ketua RT.13, Suarman dan kawan-kawannya (Dkk) diduga menjual beli lahan kawasan hutan ribuan hektar secara illegal kepada masyarakat yang datang dari berbagai daerah ke Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai.
“Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat laporan kepada Kemenko Polhukam, terkait dugaan tindak pidana kejahatan pertanahan yang diduga dilakukan oknum ketua RT dan kawan-kawannya. Oknum ketua RT diduga aktor intelektual dibalik kasus pengerusakan dan pembakaran 3 unit alat berat dan 6 unit rumah milik kelompok tani IBSB di Kelurahan Batu Teritip,”ungkap Ketua Perencanaan Kelompok Tani IBSB, Januar Sinurat kepada media ini, yang diamini Ketua Kelompok Tani IBSB, Sahala Sitompul kepada media, dalam konferensi Pers di The Best Hotel di Kota Dumai,Jumat (17/7/2024).
Menurut Januar Sinurat, adanya kejahatan pertanahan di lingkungan RT.13, Kelurahan Batu Teritip,sangat meresahkan warga masyarakat dan para pekerja Kelompok Tani IBSB.
“Oknum ketua RT diduga aktor intelektual dibalik kasus tindak pidana penganiayaan terhadap para pekerja kelompok tani IBSB yang terjadi pada tanggal 1 Mei 2024 di lahan kelompok tani IBSB,”ucap Januar Sinurat.
Dalam Konferensi Pers tersebut,Ketua Kelompok Tani IBSB, Sahala Sitompul mengungkapkan bahwa oknum ketua RT.13,Suarman dan ketua kelompok Tani, Suardi telah memetak-metak kawasan hutan untuk dijual kepada masyarakat yang datang dari berbagai daerah ke Kelurahan Batu Teritip.
“Setelah selesai oknum ketua RT dan kawan-kawannya menjual lahan kawasan hutan yang dipetak-petak itu, mereka mencoba masuk ke lahan milik kelompok tani IBSB, yang telah mempunyai izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 249 Tahun 2024, untuk mengolah lahan seluas 580 hektar dan sudah kami tanami kelapa sawit seluas 150 hektar,”terang Sahala Sitompul.
Lebih lanjut Sahala Sitompul menjelaskan, bahwa pada tanggal 22 April 2024, ada dua kelompok orang datang ke lahan kelompok tani IBSB, yaitu Ketua RT 13, Suarman dan Anto Toji mengaku sebagai pemilik lahan diatas lahan kelompok tani IBSB, dan meminta kelompok tani IBSB untuk meninggalkan lokasi berserta alat berat yang beroperasi diatas lahan tersebut.
Bahwa setelah kejadian itu, beberapa hari kemudian kelompok tani IBSB selalu didatangi ketua RT.13, Suarman dan Anto Toji bersama kelompoknya sambil mengancam apabila tidak meninggalkan lokasi, maka alat berat yang sedang bekerja akan dibakar, sehingga kelompok tani IBSB merasa terancam dan dirugikan.
Selanjutnya pagar besi sebagai portal di pintu masuk lahan kelompok tani IBSB telah dirusak serta plang nama Kelompok Tani IBSB yang berada diatas tanah tersebut juga telah hilang dan rusak.
Selain itu, menurut Sahala Sitompul, bahwa pada tanggal 1 Mei 2024, ada orang yang keberatan dari pihak Suarman dkk, yang mengakui bahwa lahan yang dikelola IBSB adalah milik mereka.
Kemudian dari pihak Suarman dkk melakukan penanaman diatas lahan tersebut, namun dilarang oleh pekerja kelompok tani IBSB.
“Oknum ketua RT merasa tidak terima dan oknum ketua RT.13 dan kawan-kawannya datang ke pondok yang ditempati pekerja kelompok tani IBSB dan diduga langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat pekerja kelompok tani IBSB mengalami luka pada bagian kening sebelah kiri dan luka diatas pelipis sebelah kiri,”terang Sahala Sitompul.
Dikatakan Sahala Sitompul, bahwa dalam kasus penganiayaan sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang dan sudah ditahan di Polres Dumai, namun kasus pengerusakan dan penyerobotan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Bahwa rangkaian peristiwa yang sudah beberapa kali terjadi di lahan kelompok tani IBSB selalu diberitahukan kepada penyidik di Polres Dumai.
“Dalang atau otak dari peristiwa tersebut diduga kuat oknum Ketua yang selalu mempropokasi warga untuk melakukan intimidasi dan tindakan melawan hukum,namun sampai saat ini, Oknum ketua RT, Suarman tidak tersentuh hukum atau masih bebas berkeliaran melakukan aksinya di lingkungan RT.13,Kelurahan Batu Teritip,”keluh Sahala Sitompul.
Diakhir pertemuan dengan media, Sahala Sitompul meminta kepada aparat penegak hukum di kota Dumai untuk dapat bertindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini dan jadikan hukum itu jadi panglima agar masyarakat merasa terayomi dan mendapat keadilan.
Ketua RT.13, Suarman,ketika diupayakan konfirmasi via WhatsAppnya, terkait hal tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan, Suarman masih memilih bungkam.(*)
Sumber:Wartapenariau