Pekan Baru.MenaraRiau.com-Dunia Pers kembali mendapatkan perlakuan "Pelecehan" Profesi dari oknum Polda Riau dalam penangkapan Bandar Narkoba di Jalan Soekarno Hatta, atau simpang Jalan Handayani Kecamatan Marpoyan Pekanbaru pada 30 Mei 2024 kemarin. Kabarnya, seorang wartawan, dilarang meliput peristiwa yang menggemparkan masyarakat itu.
Dikutip dari media Opsinews.com (03 Juni 2024), kejadian bermula saat sebuah mobil HRV dengan Nopol BM 14XX FR di jalan Soekarno Hatta atau tepatnya di simpang jalan Handayani, disebut meluncur mundur dengan kecepatan tinggi, lalu tak lama kemudian, sebuah mobil Box L300 BM 94XX TQ sedang melaju dari arah belakang HRV, akhirnya kecelakaan tidak terhindari.
Kabarnya, di tempat kejadian kebetulan ada wartawan, bernama Rahmat Panggabean, lalu saat melihat peristiwa tersebut langsung mencoba mengambil gambar atau video, guna kepentingan pemberitaan ke masyarakat.
Namun, ternyata dalam menjalankan tugas seorang Jurnalis, Rahmat diminta untuk tidak mengambil gambar apa-apa di sekitar TKP Lakalantas itu oleh Oknum yang mengaku Polisi dari Polda Riau. Bahkan kata Rahmat Pangabean (dikutip dari opsinews) seorang oknum Polisi mencoba menggertak nya dengan meminta Rahmat untuk jadi saksi pada peristiwa tersebut. Rahmat pun disebut menyanggupi permintaan tersebut.
,"Ya, saya tidak menolak lah, selagi kesaksian saya itu untuk kepentingan publik atau orang banyak,"Ucap Rahmat Pangabean yang mengaku akan memviralkan Vidio Oknum Polisi halangi tugas Jurnalis, " Dilansir Opsinews.com.
Bahkan untuk meyakinkan kelima orang yang mengaku sebagai anggota Polda Riau itu, Rahmat Panggabean pun sempat beradu argumentasi dengan pihak Polda Riau dengan mengatakan, ia pun sedang menjalankan tugas yang di perintah oleh Undang-Undang.
"Polisi Sedang Jalankan Tugasnya dan Saya Jurnalis lagi menjalankan tugas Jurnalistik juga, he, he he! sama tugas dong,"Ucap Rahmat Pangabean kepada Awak Media.
Atas peristiwa itu, awak media ini meminta pandangan dari salah satu organisasi Pers. Kali ini, Organisasi Pers Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), melalui Ketua Umum DPP-PPDI, Feri Sibarani, SH, MH, memberikan pernyataannya, bahwa aksi oknum anggota Polda Riau melarang wartawan dalam bertugas adalah sebuah pelanggaran hukum. Oleh karena itu, harus ditindaklanjuti dan bila perlu harus di laporkan kepada pihak Propam Polda Riau.
, "Saya kira jika benar-benar itu soal Narkoba, seharusnya polisi dan wartawan bisa menjadi mitra kerja untuk membongkar kejahatan itu. Dan aneh juga, masa bahasa oknum polisi itu minta tolong untuk tidak diliput? Emangnya Narkoba itu milik dia atau gimana? Dari situ aja sudah sangat janggal. Tidak ada aturan manapun yang bisa melarang wartawan dalam bertugas, sepanjang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pers, " Katanya.
Bahkan, Feri Sibarani menyebutkan, karena peristiwa itu terjadi di tempat umum, ditengah keramaian masyarakat, konon katanya kasus bandar narkoba, maka wartawan sangat berkepentingan untuk mengambil gambar atau video peristiwa, karena itu merupakan informasi yang perlu diketahui oleh masyarakat.
, "Pertama, itu katanya soal Bandar Narkoba. Kita tau semua, Narkoba adalah musuh Negara. Wartawan kan hanya meliput, bukan menganiaya. Kok dilarang? Sikap Polisi seperti ini kan jelas-jelas melecehkan Dunia Pers. Saya minta Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dapat menjelaskan ini ke Masyarakat secara masuk akal, " Ujarnya.
Kemudian menurutnya, kejadian itu menunjukkan, bahwa peredaran dan bisnis Narkoba di Provinsi Riau masih berjaya. Sehingga, ia pun berharap, agar semua elemen-elemen di masyarakat dapat berperan aktif untuk sama-sama memberantas Narkoba, karena kalau tidak, semua generasi muda di masyarakat akan terancam rusak mental dan moralitasnya.
, "Kita tidak tau persis apa yang dilakukan oleh Kepolisian dan BNN. Faktanya Narkoba ini terus beredar dimana-mana hingga ke pelosok desa. Benar-benar sebuah ancaman mengerikan bagi generasi muda. Kami dari PPDI dalam kesempatan ini juga meminta kepada semua elemen-elemen di masyarakat, agar kompak dan bersama-sama kita berantas Narkoba dari tengah-tengah kehidupan kita, " Pungkasnya.
Diakhir pernyataannya, Feri Sibarani mengingatkan, agar tindakan Kepolisian yang melarang wartawan dalam bertugas, segera ditindaklanjuti, karena perbuatan itu adalah melanggar hukum.
, "Sebagai Negara hukum, tidak ada yang kebal hukum. Tindakan oknum polisi Polda Riau itu jelas melanggar ketentuan dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Siapapun yang menghalangi wartawan dalam bertugas, dapat dijerat dengan pidana penjara 2 tahun dan denda 500 juta, " Tutupnya.
Sumber: OpsiNews/Ketum PPDI
Penulis: IS