Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Ini Penjelasan karyawan Perkir Di Polsek Mandau Beredarnya video di Duri




Mandau , Menara Riau.com-Acara Kegiatan ini Pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 pukul 16.00 Wib telah dilaksanakan Klarifikasi terhadap petugas parkir dari PT. PUTRI MANDAU MAKMUR (PMM) di Kantor Polsek Mandau Jl. Jend. Sudirman, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau dan Anggota Unit Reskrim Polsek Mandau. Rincian laporan sebagai berikut :


Adapun Kegiatan ini diikuti dan dihadiri oleh Anggota Polsek Mandau yakni

1.IPTU Irsanuddin Harahap, S.H., M.H. (Kanit Reskrim Polsek Mandau)

2.IPDA Parna B. Simarmata, S.H. Dari 

Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau

3.AIPDA Budi Harnantoko, S.H. (Anggota Unit Reskrim Polsek Mandau)

4 .BRIPTU Amos Andrew Purba, S.K.M., M.M. (Anggota Unit Reskrim Polsek Mandau)



Berlokasi di Simpang Garoga, Jl. Jend. Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan,Bathin Solapan, Kabupaten. Bengkalis.

Rangkaian Kegiatan ini Melakukan Pemanggilan terhadap petugas parkir PT. Putri Mandau Makmur (PMM) dan Supir Mobil PT. JSA. Melakukan pemeriksaan terhadap Petugas Parkir PT. Putri Mandau Makmur (PMM).

 Adapun Kronologis Kejadian yang dilakukan Pada hari Jumat, tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib tepatnya di depan toko Dunia Pakan tepatnya di Jl. Jend. Sudirman (Simpang Garoga), Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan. Bathin Solapan,

 

KabupatenBengkalis telah terjadi adanya dugaan Pungli Parkir oleh Petugas Parkir PT. Putri Mandau Makmur (PMM) terhadap salah seorang Supir Truk yang hendak membongkar muatan di sekitar toko Dunia Pakan, dari keterangan Saksi di lapangan bahwasanya Petugas parkir an. Bony Fendes dan Renndy Amilano menawarkan kepada Supir Truk menggunakan Karcis warna Biru seharga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), 


Karena kendaraan tersebut adalah Truk Roda 10 untuk 1 (satu) hari parkir dan bebas berhenti dimana saja dalam wilayah Kec. Mandau dan Kec. Bathin Solapan, karena supir menyampaikan kepada petugas parkir akan bongkar muatan di wilayah Kec. Mandau sebanyak 5 kali, setelah disampaikan oleh pengurus parkir terhadap supir tersebut, supir bersedia membayar uang retribusi sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada petugas parkir dan petugas parkir bersama supir sudah berdamai dan bersalam-salaman.


5. Petugas Parkir yang diambil keterangan :

a. Bony Fendes dari PT. Putri Mandau Makmur.

b. Renndy Amilano dari PT. Putri Mandau Makmur

 Melakukan wawancara klarifikasi terhadap Petugas parkir yang viral dalam video an. Renndy Amilano dan Bony Fendes.

Membuat video klarifikasi dari petugas parkir Renndy Amilano bersama Pengurus Parkir dan Pihak Dinas Perhubungan Kab. Bengkalis. 

 Hasil wawancara sebagai berikut ini Bahwa benar petugas pemungut retribusi parkir tersebut An. Renndy Amilano mengakui bersalah karena pada saat memungut retribusi parkir tidak menggunakan seragam. Petugas pemungut retribusi parkir Renndy Amilano hanya membawa bet nama, surat mandat tugas dan tiket parkir dan petugas Renndy Amilano melakukan pembicaraan dengan supir PT. JSA terhadap retribusi parkir tersebut sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk kendaraan barang dengan roda lebih dari 10 untuk sekali bayar di wilayah Kec. Mandau dan Kec. Bathin Solapan 


Kemudian supir sempat tidak terima terhadap nominal tersebut sehingga terjadi keributan beberapa saat, hingga supir diberi penjelasan oleh Pengurus retribusi parkir lainnya dan akhirnya supir PT. JSA membayar uang Retribusi untuk bongkar sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya supir PT. JSA dan petugas pemungut retribusi parkir An. Renndy Amilano sudah berdamai dan bersalam salaman. Terkait video viral yang telah beredar tersebut direkam oleh supir PT. JSA lainnya dan awalnya diupload melalui akun Tiktok Parmanda Manda. Untuk jenis-jenis tiket retribusi parkir yaitu :


1). Tiket Parkir warna putih untuk kendaraan muatan barang yang akan bongkar - roda 4 dengan tarif Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) / berlaku untuk sekali parkir.


2). Tiket Parkir warna putih untuk kendaraan muatan barang yang akan bongkar - roda 6 dengan tarif Rp.4.000 (empat ribu rupiah) / berlaku untuk sekali parkir.


3). Tiket Parkir warna putih untuk kendaraan muatan barang yang akan bongkar - roda 10 dengan tarif Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sekali bayar (bebas parkir 1 hari) untuk wilayah Kec. Mandau dan Kec. Bathin Solapan.



Mengundang wawancara terhadap supir PT. JSA Melakukan wawancara terhadap supir PT. JSA

c. Membuat video klarifikasi terhadap video yang viral dari supir PT. JSA 

Untuk supir PT. JSA saat ini sedang berada di Medan. Untuk klarifikasi dari supir dan pengurus PT. JSA direncanakan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 di Polsek Mandau


Sumber,Humas polsek 

Baca Juga

iklan