PEKANBARU,MenaraRiau.com- Pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan manajement PT Riau Perkasa Steel (RPS) terhadap ketua PUK PT. Riau Perkasa Steel yaitu Daniel Silitonga dan Sekretaris Ardhan Kharisma yang merupakan salah satu serikat pekerja di Kabupaten Kampar bakal berbuntut panjang.
Hal itu membuat perhatian banyak pihak, terutama pengurus daerah hingga pengurus pusat Serikat Buruh Patriot Pancasila.
Ketua umum Federasi Serikat Buruh Patriot / Pancasila (F SBPP) Mengatur Nainggolan, SE, SH, MM, CPA akan membawa permasalahan yang terjadi di PT. Riau Perkasa Steel (RPS) ke tingkat nasional.
Dikatakan Mangatur Nainggolan, kepada awak media (27/5) petang, pihaknya akan membuat pengaduan melalui lembaga bantuan hukum federasi Serikat Buruh Patriot Pancasila (LBH F SBPP) ke kementerian tenaga kerja.
Hal tersebut, kata mangatur melanjutkan, merupakan tindak lanjut dari perusahaan asing yang tidak taat mengikuti aturan hukum nasional.
Selain itu, kata mangatur, pihaknya juga akan menyurati dinas penanaman modal propinsi Riau agar izin perusahaan tersebut di evaluasi kembali.
“Perusahaan yang tidak taat dengan hukum, seharusnya jangan dibiarkan untuk berinvestasi di negara kita,” tegas pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.
Pihak perusahaan saja berani mengangkangi aturan hukum yang berlaku, bagaimana dengan pekerjanya, tentu diperlakukan semena-mena,” kata dia.
“Sudah pasti banyak hak hak pekerja yang telah diabaikan,” kata dia menambahkan.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Patriot Pancasila Kabupaten Kampar Nicanery Andalasmita, SH melalui Sekretaris Dewan Pimpinan Akuila Margohan mengatakan, pengaduan yang telah di laporkan terhadap PT. Riau Perkasa Steel (RPS) sedang berproses.
“Sudah dilaporkan, jadi kita tunggu saja proses hukumnya, semua pasti akan terjawab dengan tuntas,” kata dia.
Dia juga bilang, bahwa terkait surat yang telah dilayangkan ke komisi V DPRD Propinsi Riau sudah masuak ke Sekretariat Dewan.
“Kami dari DPC Kampar telah mendatangi sekretariat DPRD propinsi Riau dan surat yang kami kirim sudah diproses, tinggal menunggu pemanggilan para pihak untuk hadir di komisi V DPRD propinsi Riau, dalam agenda awal dengar pendapat,” pungkasnya.**
Sumber: Riauexpose.com