PINGGIR ----MenaraRiau.com- Tim Opsnal Polsek Pinggir ungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi jenis Solar
Diketahui, tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar terjadi pada Jum'at 29 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 wib. Yang terjadi di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Desa Muara Basung Kec.Pinggir Kab.Bengkalis.
Menurut informasi yang diperoleh team awak media, Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Polsek Pinggir, dengan menangkap 1 (satu) orang tersangka berinisial MA berjenis kelamin laki-laki (38) masyarakat Jl. Aksara Kel. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/05/IIL2024/RESKRIM/RIAU/BKS/SEK-PGR,tertanggal 29 Maret 2024.
MA (tersangka) dijerat dengan pasal 55 Undang-umUndang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi :
" Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah.”_
Saat ini Tersangka (MA) bersama alat bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther Miyabi berwarna Biru dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 988 JT yang telah dimodif pada bagian tangki BBMnya, 30 (tiga puluh) buah Jerigen yang berisikan BBM 33 Liter dengan jumlah total isi 990 liter, 2 (dua) buah selang dengan panjang masing-masing 2 meter.....(Alex/team)
Sumber : DPP AMI