Jakarta,MenaraRiau.com-Presiden Joko Widodo pernah dikabarkan mencabut Izin Kehutanan di sejumlah daerah. Pada prinsipnya, terdapat dua jenis utama perkebunan di Indonesia, perizinan kelapa sawit dan kayu.
Di edukasi hukum kali ini kita akan membahas mengenai izin kehutanan di bidang kelapa sawit. Simak selengkapnya!
Perizinan perkebunan kelapa sawit hanya dapat memiliki atau mengontrol maksimal 20.000 hektar dalam satu provinsi atau dua kali lipat di Papua, dan maksimal 100.000 hektar lahan total di Indonesia. Usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih wajib memiliki izin.
Terdapat tiga jenis izin perkebunan yang dialokasikan untuk kegiatan yang berkaitan perkebunan kelapa sawit, antara lain Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), Izin Usaha Perkebunan untuk pengolahan (IUP-P)
Usaha budidaya tanaman perkebunan yang luasnya 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih dan memiliki unit pengolahan hasil perkebunan yang kapasitas olahnya sama atau melebihi kapasitas paling rendah wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Pasal 8 ayat (1)
“Usaha industri pengolahan hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) yang memiliki kapasitas sama atau melebihi kapasitas paling rendah unitpengolahan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib memiliki izin.”
Pasal 3 ayat (1)
“Jenis usaha perkebunan terdiri atas usaha budidaya tanaman perkebunan dan usahaindustri pengolahan hasil perkebunan.”
Pasal 7 ayat (1)
“Usaha industri pengolahan hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) yang berkapasitas di bawah batas minimal sebagaimana tercantum dalamLampiran 1 Peraturan ini wajib didaftar oleh Bupati walikota.”
Sementara Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) diwajibkan bagi usaha budidaya tanaman perkebunan yang luasnya 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih sampai dengan luasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Peraturan inidan tidak memiliki unit pengolahan hasil perkebunan sampai dengan kapasitas palingrendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) wajib dimiliki oleh Usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas olah sama atau melebihi kapasitas paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Usaha industri pengolahan hasil kelapa sawit, untuk mendapatkan IUP-P harus memenuhi paling rendah 20% (dua puluh perseratus) kebutuhan bahan bakunya dari kebun yang diusahakan sendiri.
Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebununtuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari totalluas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.
IUP, IUP-B, atau IUP-P yang lokasi areal budidaya dan/atau sumber bahan bakunya berada dalam 1 (satu) wilayahkabupaten/kota diberikan oleh bupati/walikota.
Demikian Edukasi Hukum kali ini. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.