Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Diduga Belum Diberlakukannya KepMenNaker No. 115 Tahun 2022, Ini Kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis




Bengkalis - MenaraRiau.com-Terkait adanya pemberitaan tentang dugaan masih belum diberlakukannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 115 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia sebelumnya di media ini, Awak media meminta tanggapan tersebut kepada wakil rakyat daerah Kabupaten Bengkalis.


Dimana melalui pesan WhatsApp pada Selasa pagi (26/3/24) media ini mencoba meminta konfirmasi kepada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis H. Adri, S.E., MM. Menanggapi hal ini, dirinya memberikan tanggapannya.


"Idealnya seluruh perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Mandau dan umumnya di Kabupaten Bengkalis sudah menerapkan dan mematuhi peraturan Kementrian Tenaga Kerja No. 115 tahun 2022 ini. Ini kan peraturan ini di berlaku dua tahun. Dalam dua tahun idealnya masa transisi dari setiap perusahaan sudah selesai. Dalam artian seharusnya di tahun 2024 ini beberapa perusahaan sudah menerapkan peraturan tersebut,"jelasnya.


Lanjut H. Adri lagi, "Nah bagi perusahaan yang masih belum melaksanakan itu, kita menghimbau supaya segera menerapkan peraturan tersebut. Termasuk juga ada indikasi, ini indikasi ya, ada indikasi beberapa perusahaan yang menggunakan jasa yang sama.  Dalam artian satu humas terdaftar ataupun dia sebagai humas di beberapa perusahaan, ini ada beberapa double job. Ini kan seharusnya tidak boleh. 


Selain itu dirinya juga memberikan himbauan terkait akan hal itu, "Jadi untuk itu kita menghimbau kepada setiap perusahaan yang ada di Kecamatan Mandau supaya menerapkan peraturan ini, Ini tidak lain tidak bukan, pertama untuk menyerap tenaga kerja yang potensial, kedua, yang kedua tentu menerapkan segala aturan yang sudah di ada terutama sertifikasinya yang sudah diterapkan secara nasional,"pungkasnya.


Sementara itu, ditemui ditempat terpisah, Ketua Umum LSM-RSMBR Afrizal, S.H juga berharap, agar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 115 Tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia tersebut bukan sekedar keputusan tanpa arti dan tanpa penerapan.





"Itu kan sudah sejak tahun 2022, jadi seharusnya perusahaan tak banyak alasan lagi untuk tidak mulai menerapkan hal ini. Kita juga sudah mencoba berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan. Namun dalam saat ini, hal tersebut masih belum juga diterapkan. Nah tentunya bertanya, apakah hal ini memang mereka tidak tahu, atau pura-pura tak tahu. Ini yang akan terus kita cari tahu. Sebab itu Keputusan Menteri lho, bukan hal yang sepele, "tegas Afrizal, S.H kepada media ini. 


Reportase 

Baca Juga

iklan