Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Telat bayar mobil Tarik paksa kendaraan konsumen oleh PT AAC finance Duri



Bengkalis.MenaraRiau.com- Diduga pihak PT. ACC Finance cabang duri kecamatan Mandau , Mengeksekusi mobil milik Consumennya secara sepihak dan tidak taat pada aturan, Senin (23/10/2023) sekira pukul 16.30 WIB petang kemarin.yakni HendroEfendy pihak external dari perusahaan mengatakan Titip mobil di kantor ujarnya kepada konsumen Saipul lizar pemilik mobil BM 1390PR

 

Pasalnya dugaan penarikan secara paksa oleh pihak PT. AAC Finance sudah sering kali terjadi kepada nasabah yang dikategorikan sebagai konsumen macet dan telat bayar. 

 

Saiful salah seorang konsumen diduga diperlakukan semena-mena oleh Colector dan Debcolector PT AAC Finance Ujung tanjung Saiful sang konsumen mengungkapkan kejadian yang menimpa dirinya pada Wartawan media ini  (23/10/2023). Mobil yang dibawa oleh sopirnya, ditarik perusahaan pembiayaan saat melintas di Jalan lintas medan menuju ke duri Mandau 

 

"Memang benar mobil saya itu telat bayar angsuran tapi saya tidak pernah menyangka kalau mobil saya tersebut langsung di eksekusi sepihak ditengah jalan. Apa lagi saya ngak ada niat buat ngak mencicilnya.Tapi Ekonomi saya saat ini benar merosot apa lagi dalam kondisi sulit saat ini." Tuturnya.

 

Tambahnya lagi, "jujur saya pun merasa dipermalukan, dan di perlakukan semena mena lantaran mobil yang dibawa sopir ditarik di depan umum dan secara tidak manusiawi, meninggalkan Sopir saya begitu aja." Tambahnya.

 

Tak terima dengan hal tersebut, saifuli nama pemilik mobil itu, ia pun melaporkan kejadian ini ke Polres Rohil sekitar Pukul 20.00 WIB malam tadi, namun karna kejadiannya di wilayah hukum Polsek diarahkan supaya membuat laporan ke Polsek Mandau pada hari kamis 27/10/23 terlebih dahulu.

 

Di temapt yang sama,  sang supir saat dikonfirmasi juga membenarkan kalau dia ditinggalkan dijalan, "sungguh mereka tak berprikemanusiaan, saya di tinggal dijalanan, perbuatan mereka tak obahnya seperti aksi perampasan," 

 

Dalam hal ini, $aiful dan Dapid berharap supaya pihak Kepolisian segera menindak lanjuti laporannya, "karna ini jelas perampasan saya masih butuh mobil itu, buat membiayai anak dan istri saya apa lagi pada saat kondisi ini, sangat tidak adil kalau main sita bukannya aturan sudah jelas, Dept Colektor (DC) yang melakukan hal itu dikategorikan telah melakukan tindak pidana tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan dan bisa dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335." Katanya.

 

Ditempat yang sama saat awak media menanyakan hal ini kepada ketua gabungan wartawan Indonesia   beliau sangat menyayangkan kejadian ini karna UU sudah mengatur Deb colektor tidak bisa menarik begitu aja mobil Konsumennya karna pengadilan yang berhak menariknya, "apa lagi saat kondisi  dimana pemerintah sudah memberikan himbauan terhadap leasing supaya memberikan keringanan dimasa Katanya

 

Tambahnya lagi, "kami Dari GWI akan kawal terus permasalahan ini sampai ke persidangan, karna dalam minggu  ini sudah tiga unit mobil konsumennya ditarik sepihak oleh lesing yang sama yakni AAC dan ini tentu meresahkan konsumennya yang lainnya." Tegas 

MRC/redaksi 


Baca Juga

iklan