Duri - MenaraRiau.com-Sungguh sangat disayangkan perbuatan dari Oknum Wartawan Dumai berinisial P yang diduga melakukan penekanan dan pengancaman melalui media massa / media Online miliknya kepada beberapa gudang dengan pemberitaan.
Pasalnya , Oknum tersebut mengirimkan rilis kepada pengusaha untuk meminta bantuan uang ,namun apabila tidak dituruti, Alhasil naiklah suatu pemberitaan media ke publik.
Kalau lah sudah seperti itu , menurut keterangan sejumlah Pengusaha kepada awak media saat ini pada Senin 6 November 2023 , biasanya Oknum tersebut diduga akan meminta sejumlah uang yang luar biasa jumlahnya untuk menghapus pemberitaan tersebut.
Hal inilah yang membuat geram para insan pers khususnya yang ada di wilayah Duri.
Menanggapi adanya pemberitaan tersebut beberapa wartawan senior yang ada di kota duri ini pun angkat bicara .
" Saya heran melihat tingkah laku P Oknum Wartawan Dumai ini ,yang seakan menjadikan Media sebagai Alat untuk memeras orang lain ," Ucap Bagustian Sembiring bersama Nurat dan beberapa senior Wartawan Kita duri lainya.
Menurut mereka selain diduga tak melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak , isi berita Oknum Wartawan tersebut juga terkesan tendensius serta Opini .
Hal ini dapat dilihat dari beberapa berita yang diterbitkan nya , dimana dalam lokasi yang berbeda isi pemberitaan media yang dituliskan semuanya sama .
Tentunya hal ini jelas telah melanggar Aturan UU pers, dimana dalam aturan UU Pers No 40 Tahun 1999 dan juga Kode Etik Jurnalistik, Seorang wartawan dilarang keras menuliskan Opininya dalam sebuah berita dengan maksud atau tujuan merugikan orang lain ," Terangnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Diakhir kalimatnya para wartawan senior duri ini juga menjelaskan bahwasanya, Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik mulai dari pasal 1 sampai pasal 11.
Rilis