PEKANBARU - MenaraRiau.com-Sekretaris Jenderal (Sekjen.) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono, mengatakan penggarap lahan sawit yang masuk kawasan hutan lindung dan hutan konservasi harus berhenti mengusahakan kebunnya. Pernyataannya tersebut benar-benar melukai hati “mafia sawit” perambah hutan di tanah air. Pernyataan Bambang itu yang lebih melukai lagi para perambah ini meminta petani sawit mencari penghidupan di sektor lain.
Di kantor Ombudsman RI di Jakarta (30/10) lalu pada media Bambang menyebut Putusan Mahkamah Agung (MA) melarang aktivitas kebun sawit setelah kena sanksi. Harus kembali ke kawasan hutan.
“Catat loh. Pemulihan kawasan hutan itu tetap kita lakukan terhadap areal sawit yang tidak ada izin pelepasan kawasan di HL dan HK, selesai bayar denda maka dilanjutkan pemulihan oleh pelaku usahanya,” tegas Bambang.
Terkait pernyataan Bambang yang cinta lingkungan ini, mendapat tanggapan bereaksi, ada yang mendukung dan ada yang tidak mendukung, “Seperti kita tahulah yang tidak mendukung itu adalah "mafia sawit" dan atau orang yang merambah hutan untuk kekayaan pribadi,” kata salah seorang pemerhati hutan di Riau, Jumat (3/11/23).
Bahkan ada pegiat lingkungan menyebut ada organisasi petani mengumpulkan para perambah hutan Riau, “dalihnya kelompok tani agar aman dari kejaran UU CK dan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara,” terang pegiat Lingkungan, Tommy Freddy Manungkalit, SKom.,SH.
Tak segan Tommy menyebut anggota organisasi itu banyak adalah pengusaha sawit bahkan ada lahan anggotanya dalam kawasan hutan dan bahkan tragisnya lahan anggota organisasi petani itu memanen sawit negara.
“Saya katakan sawit negara karena berdasarkan putusan yang sudah inkrah di MA lahan itu dikembalikan ke negara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan ada pengakuan wartawan yang dekat dengan mantan Bupati Pelalawan HM Harris, menyebut ada Kebun dalam kawasan HPT Tesso Nilo tepatnya di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan, Riau, diduga pemiliknya Oberlin Marbun.
"Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvel) Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya juga telah mengumumkan kepada publik bagi para pengusaha yang berkebun sawit dalam kawasan hutan yang akan didata Pemerintah melalui Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Pernyataan Luhut itu perusahaan harus melaporkan secara mandiri, dia bahkan mengancam “jangan macam-macam Pemerintah mempunyai citra satelit, jadi jangan coba-coba membohongi Pemerintah, jumlah sawit dalam kawasan hutan atau yang belum mempunyai izin usaha yang tidak bayar pajak 16,8 juta hektar,’ katanya.
"Mungkin hal ini yang membuat banyak banyak pengusaha yang kasak kusuk bahkan ada yang takut akan kehilangan kekayaan.
Sesuai UU CK, “apabila lewat 6 bulan setelah 2 November 2023 pemilik kebun sawit dalam kawasan hutan kalau tidak melaporkan ke Kemen LHK, maka akan dikenakan sanksi pidana.
Kalau pemilik kebun dalam kawasan hutan itu dilaporkan maka kepada pemilik kebun sawit itu akan dikenakan sanksi administrasi, namun kalau tidak akan sesuai UU CK maka terancam pidana.
Rilis Setuju.com