Dumai, Menara Riau-com-Barang Bea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peranya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai. Atas hal tersebut pada selasa 18 juli 2023 bertempat di Lapangan Gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Beacukai Dumai telah dilaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN)
Barang-barang yang telah menjadi BMN ini berasal dari penindakan dan penegahan sebanyak 86Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 839.401.020. Karena barang-barang tersebut melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil peni dakan yang dilakukan Bea Cukai Dumai bersama dengan TNI, Polri, Kejaksaan serta aparat hukum lainya selama periode terbanyak pada tahun 2022 s. d januari 2023. Adapun barang-barang ini telah mendapat persetunuan pemusnahan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, dengan rincian sebagai berikut:
Hasil Tembakau (HT) berupa rokok berbagai jenis dan merek sebanyak 236.560 batang yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat. Merupakan hasil dari 55 penindakan dengan nilai sebesar Rp 269.53.020 dan total kerugian negara sebesar Rp 182.466.614,82;
Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek sebanyak 232,45 liter ya g dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat. Merupakan hasil dari 7 penindakan dengan nilai sebesar Rp 243.058.00 dan total kerugian negara sebesar Rp 419.923.120;
Pakaian bekas sebanyak 28 koli dan sepatu bekas sebanyak 150karung yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Merupakan hasildari penindakan dengan nilai sebesar Rp 197.000.000;
Makanan, minuman dan perlengkapan rumah tangga lainnya sebanyak 579 karton yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Merupakan hasil dari 5 penindakan dengan nilai sebesar Rp 40.110.000 dan total kerugian negara sebesar Rp 3.726.000;
Sarana pengangkut berupa kapal berbagai jenis dengan kondisi rusak beratsebanyak 4 unit dengan nilai barang sebesar Rp 4.000.000 yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang-barang lain erbagaijenis dan ukuran yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Merupakan hasil dari 16 penindakan dengan nilai sebesar Rp 84.880.000 dan total kerugian negara sebesar Rp 2.177.000.
Selama tahun 2022 s. d 2023, Bea Cukai Dumai telah melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai barang larangan dan pembatasan seperti pakaian bekas, sepatu bekas, makanan dan minuman berbagai jenis, serta sarana pengangkut yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara. Pada kurun waktu tersebut, diantaranya telah dilakukan proses penyidikan atas ekspor kayuteki ilegal dan penerapan prinsip Ultimatum Remidium dalam penegakan hukum dibidang cukai berupa pengenasn sanksi administrasi berupa denda dalam rangka tidak dilakukanya penyidikan terhadap BKC HT yang tidak dilakukan pita cukai.
Keberhasilan atas penindakan ini merupakan hasi sinergi Bea Cukai Dumai dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat umum serta rekan media yang terus mendukung upaya Bea Cukai Dumai.
Melalui pemusnahan ini diharapkan dapat efek jera kepada pelaku pelanggatan sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
Bea Cukai menghimbau agar mssyarakat dapat patuh terhadap peraturan perundang-undangan serta perperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan Cukai.**
Sumber:Bea Cukai Dumai.