Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Mengabdi Selama 18 Tahun Namun Sangat Disayangkan Manager Estate Kebun Simpang Perak PT.Inti Indosawit Subur Lakukan PHK Sepihak





Pelalawan,MenaraRiau.com-Sangat di sayangkan sekali sikap pernyataan seorang meneger terhadap pekerja wanita Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) sepihak terjadi di Kebun Simpang Perak PT.Inti Indosawit Subur,Desa Lalang kabung Kec.Pelalawan Kab.Pelalawan dilakukan oleh Prima Damanik selaku manager estate terhadap karyawannya bernama Sri Handayani,beralamat Desa Lalang kabung Kec.Pelalawan.


Pemberitahuan PHK tersebut tertuang dalam surat no: 001/KSP/SPHK/07/2023,perihal : pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja.

Bunyi surat perihal PHK tersebut disampaikan bahwa"perusahaan akan mengadakan efesiensi dalam upaya mencegah terjadinya kerugian terhadap perusahaan".


Bunyi surat tersebut baru sebatas "akan mengadakan efesiensi" akan tetapi sudah melakukannya.

Efesiensi dimaksud juga sangat menggelikan karena PHK hanya diberlakukan untuk 1 orang karyawan saja dari lebih kurang 1.500 karyawan.


Dapat dipahami dalam isi surat tersebut bahwa perusahaan akan mengalami kerugian sebesar Rp.3.250.000 setiap bulan jika masih mempekerjakan ibu Sri Handayani,sebagaimana dalam setiap bulannya ibu tersebut menerima upah sebesar Rp 3.250.000


Setelah dikonfirmasi kepada karyawan tersebut dengan jelas menyampaikan " saya masih ingin bekerja,tidak punya kesalahan,belum pernah mendapat surat peringatan sama sekali.

Apalagi masa kerja saya sudah lebih dari 18 tahun bekerja disini, hubungan kerja saya PKWTT dengan status SKU-H,jadi saya rugi pak,apalagi 4 tahun lagi saya masuk usia pensiun".


Mediapun menanyakan hal ini kepada Arba'a Silalahi selaku Ketua Umum Serikat Pekerja Inti Indosawit Subur-SPIIS sebagaimana Sri Handayani adalah anggota Serikat Pekerja tersebut.Beliau menyampaikan " kami sangat kecewa atas kejadian ini terlebih alasan PHK tersebut mengada-ada dan terkesan dipaksakan, apalagi ibu tersebut sudah mendekati usia pensiun tentu uang pesangon dan UPMK nya jauh lebih tinggi dari yang ditawarkan perusahaan saat ini,untuk itu kami segera menyampaikan surat penolakan PHK dalam jangka paling lama 7 hari setelah tanggal surat pemberitahuan,untuk selanjutnya meminta perundingan bipartit kepada perusahaan agar yang bersangkutan dipekerjakan kembali,jika dalam perundingan tersebut tidak ada kesepakatan maka upaya yang lebih maksimal akan kami lakukan"tandasnya.


Kepada pihak pemerintah diminta segera menindak lanjuti hal ini agar mengaudit perusahaan tentang kebenaran bahwa perusahaan akan mengalami kerugian sehingga harus memPHK karyawannya. Sikap pemerintah sangat diharapkan guna melindungi kaum pekerja agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini.**


Sumber :bentengmelayu.com


Baca Juga

iklan