Dumai-Menarariau.com Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai bekuk seorang pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor (Ranmor) Roda Dua di Jalan Pawang Sidik Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur, Senin (22/5/2023).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H menyampaikan, seorang pelaku Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor (Ranmor) Roda Dua yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai ialah IR Alias SK (46) warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur.
“IR Alias SK (46) diringkus usai menggelapkan sepeda motor sejak bulan Agustus 2021 lalu. Tersangka IR Alias SK (46) mendatangi rumah korban di Jalan Utama RT. 006 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk pergi bekerja. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah),” ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, Selasa (23/5/2023).
Kemudian usai dilakukan pengembangan, didapati keterangan bahwa tersangka telah menjual Sepeda Motor merk Honda Supra X warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6095 RY yang dibawa kabur tersebut telah dijual kepada MS Alias MR (50) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Bukit Kapur Kecamatan Bukit Kapur senilai Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin berhasil membekuk MS Alias MR (50) dikediamannya di Kelurahan Bukit Kapur Kecamatan Bukit Kapur. Selain mengakui perbuatannya, MS Alias MR (50) juga mengakui bahwa dirinya telah menjual kembali Sepeda Motor merk Honda Supra X warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6095 RY kepada seorang yang tidak dikenal namun merupakan warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IR Alias SK (46) akan dijerat dengan Pasal 372 Ayat 1 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Sementara MS Alias MR (50) akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H.
(Rilis Humas polres dumai)