Kampar.Menarariau.com- Laporan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap seorang wartawan yang dilimpahkan ke Polres Kampar penanganannya tidak profesional. Hal tersebut disampaikan Sapala Sibarani, Selasa (21/3/2022
Manganar Nainggolan selaku pelapor dugaan fitnah di Polda Riau dengan nomor Laporan Polisi : STPL/B/595/XII/2022/SPKT/POLDA RIAU,
Secara resmi memberikan kuasa khusus kepada Kantor hukum S Sibarani & Rekan pada tanggal 22 desember 2022 lalu, Kuasa tersebut diberikan terkait penyelesaian perkara yang dialaminya.
Sapala Sibarani mengatakan pada tanggal 22 Desember 2022 telah resmi melaporkan seseorang inisial Asbi ke Polda Riau, yang diduga memfitnah kliennya. Namun sejak dilaporkan jalan kurang lebih 4 (empat bulan) belum memiliki kepastian hukum.
Menurut Sapala Sibarani, penanganan laporan kliennya dinilai tidak becus hingga membuat lambat.
“Kami selaku penerima kuasa sudah melaporkan Asbi ke Polda Riau terkait dugaan fitnah, namun sudah empat bulan lamanya belum memiliki kepastian hukum,” terangnya.
“Sesuai SP2HP yang diterima, yang terbaru tertanggal 13 maret 2023 bahwa perkara klien kami sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, dan perkara hingga saat ini masih proses Penyelidikan sesuai ketentuan umum KUHAP, Hukum Acara Pidana,” ungkapnya.
Kata Sapala Sibarani, Penyelidikan adalah: Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur di dalam undang undang ini.
Sedangkan, penyidikan adalah : Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur didalam undang undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
“Artinya perkara penyelesaian klien kami sangat lah lambat sehingga kami sangat kecewa,sesuai pengertian penyelidikan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana dapat atau tidak dilakukan penyidikan sudah dikerjakan waktu yang lama,” lanjutnya.
Penyelidikan saja dikerjakan hampir 4 bulan belum lagi nanti waktu penyidikan jika perkara ini dilanjutkan, menunggu berapa lama lagi?.
“Dulu ada Perkap 12 Tahun 2009 : Tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana dilingkungan kepolisian, bahwa batas penyelesaian perkara pidana di kepolisian dihitung sejak dikeluarkan penyidikan. Untuk perkara sangat sulit, hanya dibutuhkan waktu 120 hari atau 4 bulan, sehingga penanganan perkara sudah mesti rampung,” terangnya.
“Jadi intinya dalam perkara ini, kami Penasehat Hukum dari klien kami sangat kecewa ,penyelesaian perkara klien kami, untuk Penyelidikan butuh waktu (4) empat bulan, dulu waktu buat Laporan di Polda Riau yang akhirnya dilimpahkan ke Polres Kampar, dengan bukti dan saksi lengkap yang kita ajukan , kami bersikukuh bahwa perkara ini sangat lah mudah, tidak lah sewajarnya dengan waktu selama itu menyelesaikan perkara klien kami guna mencari kepastian hukum dan keadilan,” tutupnya
.(Rilis jayapos)