Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Kapolsek Mandau bersama instansi laksanakan Pemadaman DiLahan Warga

 



Mandau.Menarariau.com Kegiatan di wilayah hukum Polsek Mandau 

Pada hari Jum'at tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 15.20 Wib di Wilayah Hukum Polsek Mandau bersama Instansi terkait telah melaksanakan kegiatan pemadaman Karhutla. Rincian laporan sebagai berikut :


Berdasarkan hasil laporan masyarakat hari Jum'at tanggal 24 Maret 2023 pukul 15.20 Wib terdapat titik Api dengan koordinat sebagai berikut..daman titik api (Karhutla)


 Penanganan Titik Api (Karhutla) : Lokasi : Jl. Siak - Jl. Abdul Karim RT 05 RW 05, Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.


b. Luas lahan Terbakar :  -/+ 1 Hektar, berupa tanah kosong yang ditumbuhi semak belukar.


c. Pemilik lahan : Dalam lidik.


d. Penyebab kebakaran : Dalam lidik 


e. Kuat Personil : 19 personil. 

- TNI : 2 personil 

- POLRI : 7 personil.

- BPBD : 5 personil

- Damkar : 5 personil 


3. Upaya yang dilakukan :

a. Melakukan pemadaman terhadap titik api (Karhutla).

b. Melakukan pendinginan terhadap lahan yang telah dipadamkan.


4. Cuaca saat ini :

- Cerah dan berawan.

- Kondisi angin sedang.


5. Alat Yang Digunakan :

- 1 Unit Mobil Pemadam 

- 1 Unit Nozle

- Selang 1.5 (8 Roll)


6. Kendala dan hambatan di lapangan : 

- Nihil


7. Hasil Yang Dicapai :

a. Api yang membakar lahan di Jl. Siak - Jl. Abdul Karim RT 05 RW 05, Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis secara keseluruhan dapat dipadamkan dilanjutkan dengan pendinginan lahan bekas terbakar.


b. Kegiatan selesai sekira pukul 16.30 Wib, situasi terdapat dalam keadaan aman dan Kondusif.


c. Dilakukan himbauan kepada masyarakat setempat terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) :

- Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan

- Apabila melihat kejadian kebakaran hutan dan lahan segera dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas (Polisi yang ada di Desa setempat ataupun Pemerintah setempat untuk segera dilakukan upaya pemadaman).

- Agar masyarakat khususnya yang memiliki kebiasaan merokok agar tidak membuang puntung rokok disembarang tempat.

- Hindari praktek membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar.

- Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan setelah melakukan kegiatan.

- Barang siapa yang terbukti dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dipidana maksimal 15 Tahun Penjara.


laporan penanganan Karhutla di Jl. Siak - Jl. Abdul Karim RT 05 RW 05, Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.

Baca Juga

iklan