Pangkalan Kerinci- MenaraRiau. Com -Ada banyak cara untuk menangani maupun mencegah terjadinya cyberbullying atau perundungan di dunia maya.
Di Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut sepanjang tahun 2022 telah terjadi 226 kasus kekerasan fisik dan perundungan. Di dunia maya, perundungan digital atau cyberbullying pun makin mengkhawatirkan.
UNICEF dalam laporan “Bullying in Indonesia” tahun 2020 mendapati 45 persen anak usia 14-24 tahun menderita perundungan siber.
Melihat fenomen yang terjadi, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Pelalawan bersama Kejaksaan Negeri Pelalawan menggelar sosialisasi kepadapara siswa SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, (16/3/2023) di aula sekolah.
Sosialisasi cyberbullying di SMA Negeri 1 Pangkakan Kerinci dihadiri Ketua JMSI Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra S. I. Sekretaris Rahmat Faisal SH, Bendahara Apon Adiwijaya SE, Penasehat JMSI Pelalawan Asep Putra Sulaiman, Dewan Pakar JMSI Pelalawan H Rojuli S. Sos, dan Pengurus JMSI Pelalawan, Dedi Rizaldi dan Liaz Abnur.
Sedangakan dari Kejaksaan Negeri Pelalawan diwakili Mahardika, Yenni dan Cristen dan dari pihak sekolah langsung dihadiri Kepala SMAN 1 Pangkalan Kerinci, Drs. Adroni, M.Pd.
Dalam sambutan Ketua JMSI Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra S. I. Kom mengatakan, kegiatan sosialisasi Cyberbullying dan Cybercrime ini bertujuan untuk memberikan edukasi dalam upaya mencegah terjadinya tindakan kekerasan di dunia maya.
"Kita berikan edukasi terkait tentang bentuk-bentuk perundungan di kalangan remaja hingga pencegahannya dengan maksud siswa lebih dini mengenal hal tersebut dan tidak melakukannya di lingkungan pergaulan mereka. Selain itu, juga terlaksananya kegiatan ini dalam rangka memperingati HPN tahun 2023,"ucap Ketua JMSI Pelalawan, Erik Suhenra.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Pangkalan Kerinci, Drs. Adroni, M.Pd mengucapkan terimakasih kepada organisasi Pers dan Kejaksaan Negeri Pelalawan yang telah berkunjung ke SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci. Dan memberikan edukasi terikait Cyberbullying dan Cyberbullying pada siswa dalam menggunakan medsos.
“Semoga para siswa dapat melakukan penerapannya agar tidak menjadi pelaku bullying maupun korban, sehingga mengurangi segala bentuk cyberbullying,” terang Kepala SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Drs. Adroni, M.Pd.
Selain itu, Adroni juga sering menyampaikan edukasi kepada para siswa SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci dan juga memberikan pembinaan siswa agar berdampak dampak baik di kemudian hari, khususnya pergaulan siswa di lingkungan sekolah.
Ditempat yang sama, Kejaksaan Negeri Pelalawan diwakili Mahardika juga memberikan paparan tentang Undang-undang ITE dan dampak negatif Cyberbullying terhadap korban.
Selain memberikan materi, Mahardika juga menyampaikan program kejaksaan masuk sekolah. Kegiatan yang sudah berjalan di beberapa sekolah di Kabupaten Pelalawan.
Diakhir acara, Kejaksaan Negeri Pelalawan memberikan Dorprez kepada siswa yang berhasil menjawab pertanyaan dari pemateri.
Red