Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Kepolisian Polda Riau DiDuga Tidak proporsional Dalam menangani Tambang Di Kampar Ilegal








 Kampar.Menarariau.com-Dugaan galianmgalian beroperasi di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar walaupun sudah ada penindakan dari aparat penegak hukum polres kampar baru – baru ini.

Awalnya informasi masyarakat terkait galian c ilegal langsung disikapi oleh awak media melalui investigasi dan menggali informasi keberadaan usaha galian c yang infonya berada hampir di sepanjang sungai di kecamatan tambang, kabupaten kampar.

Kegiatan galian c di kecamatan tambang sudah lama beroperasi namun baru – baru ini dilakukan penindakan kepada pelaku – pelaku usaha galian c ilegal atau ilegal mining.

Awak media masih saja memukan di lokasi adanya kegiatan bongkar muat kerikil dan pasir yang dilakukan oleh pekerja bongkar muat di desa kualu dan lokasi penambangan ilegal yang tidak beroperasi, pasirnya masih menumpuk dilokasi, tetapi tidak ada garis polisi atau police line di desa teluk kenidai dan tarai bangun, Rabu, (21/2/2023).

Dari narasumber yang tidak mau disebut namanya menyebut, ” kami kan manual bang, bukan pakai alat, yang ditangkap itu yang pakai alat bang, kalau ini stop kemana kami akan kerja ” Kamis, (21/2/2023).

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta TNI-Polri menindak ekspor dan pertambangan ilegal. Jokowi menyebut ekspor ilegal mengganggu proses hilirisasi.

“Kalau yang namanya ekspor ilegal masih berjalan, yang namanya tambang ilegal masih berjalan, ya proses hilirisasi, proses industrialisasi itu menjadi terganggu, dan tugas TNI-Polri ada di situ,” kata Jokowi seusai memberikan pengarahan di Rapat Pimpinan TNI-POLRI 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Jokowi mengatakan ekspor ilegal berdampak terhadap penerimaan negara yang berkurang. Menurut Jokowi, aparat sudah tahu tugas yang harus dilakukan terkait ekspor ilegal tersebut.

“Kalau ekspor ilegal misalnya timah masih berjalan, bauksit masih ada, batu bara masih ada, sehingga penerimaan negara menjadi sangat berkurang. Sehingga tugas TNI Polri. Kalau di laut ya polisi air, Bakamla, TNI AL, misalnya. Dan saya kira sudah ngerti apa yang dilakukan,” ujar Jokowi.

Di dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Menurut SAPALA SIBARANI, S.H sekaligus ketua FORA-PRAMIN (FORUM AKTIFIS PRAKTISI HUKUM INDONESIA)
“Jika masih ditemukan para pelaku usaha galian C yang tidak memiliki Izin, maka patut diduga ada penindakan yang tidak beres.
Iyah pertambangan kalau sudah tidak berizin, itu merupakan tindak pidana, Gampang analisisnya.
Lokasinya segera di police line, alat-alat kerja seperti mesin dompeng, alat berat segera disita untuk kepentingan kemudahan penyelidikan dan penyidikan Agar ditemukan Tersangka, dan tidak ada lagi pertambangan ilegal sehingga ada efek jera.
Kita minta kepolisian segera menertibkan, kedepan kita lihat keseriusannya.

Satu bulan kedepan jika masih ditemukan pelaku usaha galian yg tak berijin, maka kita wajar menilai ada istilah Deking mendeking, istilah kordinasi, bahkan Upeti bedol (Bentuk dollar), wajar kita berfikir kesana”.

Pada saat awak media mengkonfirmasi Kabareskrim Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H, Kapolda Riau Irjen. Pol. Muhammad Iqbal S.I.K., M.H, Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo, S.I.K, dan Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, S.H., M.H belum menjawab. (Rilis)

Baca Juga

iklan