Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Kapolsek Bandar Sei Kijang Berhasil Ringkus Pemakai Narkoba Jenis Sabu





Pelalawan,MenaraRiau.Com

Pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira jam 09.00 wib Kapolsek Bandar Sei kijang AKP MULIAN DONY,SH mendapat informasi dari Babinkamtibmas Desa lubuk Ogong ada beberapa orang yang melakukan pesta narkotika jenis sabu di jl. Langgam KM 6 Desa Lubuk Ogong Kec. Bandar Sei Kijang Kab. Pelalawan. 


Kemudian Kapolsek AKP Mulian Dony, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU AFRIYAL ZUHRI, SE, MH bersama 4 (empat) orang anggota untuk melakukan penyelidikan, sesampainya dilokasi yang mana diamankan 1 orang AR yang saat itu sedang berjalan dari belakang rumah LM dan kemudian anggota langsung menuju ke belakang rumah LM dan saat itu ditemukan 3 (tiga) orang sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu. 


Yang mana sewaktu penggerebekan 1 (satu) orang berhasil kabur dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap ketiga orang yang diamankan yaitu  Sdr. OGRM ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu didalam saku celana sebelah kiri, Sdr. HM ditemukan 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, dan Sdr. AR tidak ditemukan barang bukti menyangkut narkotika, dan setelah itu datang seorang laki - laki mengarah ke rumah Sdr. LM dan karena melihat anggota Polsek Bandar Sei kijang yang mana orang tersebut langsung kabur. 


Dan kemudian anggota Polsek Bandar Sei Kijang melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang tersebut yang bernama Sdr. HD, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu.


Dari hasil penangkapan tersangka HD (Pengedar)

ditemukan barang bukti sbb:

1. 1 (satu) Paket besar seberat lebih kurang 13,06 gram diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah

2. 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 2.03 gram yang dibungkus dengan plastik bening 

3. 1 (satu) unit HP android merk Vivo warna biru Dongker 

4. 6 (Enam) helai kertas tisu


OGRM( Pengedar)

ditemukan barang bukti sbb:

1. 2 (dua) Paket sedang seberat lebkur 1,40 gram diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah

2. 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam

3. 1 (satu) unit HP android merk Vivo warna biru

4. 1 Set alat isap (bong)


HM (Pengedar)

ditemukan barang bukti sbb:

1. 2 (dua) Paket sedang seberat lebkur 0,69 gram diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah

2. 1 (satu) unit HP android merk Vivo warna biru.


Dari hasil tes urin pelaku dinyatakan positif (+)

Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.** (Asbin Lubis)

Baca Juga

iklan