Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Proses Eksekusi Kejari Terhadap Ketua CU 17 Agustus ,Terkesan "Mandul "

 



Bengkalis,Menarariau.com-Tindak Pidana Penggelapan Dana CU 17 AGUSTUS akhirnya di putus di Mahkamah Agung RI. Hakim Kasasi menjatuhkan Vonis 2 (dua) Tahun Penjara kepada Terdakwa Saut Parulian Hutabarat (SPH) selaku Ketua CU 17 AGUSTUS melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 Tanggal 03 November 2022. 

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 adalah telah berkekuatan tetap, sehingga berdasarkan Pasal 270 KUHAP, Putusan Mahkamah Agung RI tersebut harus dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.


 Sebagaimana diketahui bahwa Pada tanggal 14 Desember 2022 Kejaksaan Negeri Bengkalis sudah mengeluarkan surat perintah tugas untuk melakukan eksekusi, Namun pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis baru melakukan eksekusi di kediaman SPH pada Selasa (27/12) kemarin.Itupun pihak Pemegang kuasa eksekusi tersebut hanya diterima di luar rumah oleh keluarga SPH,salah seorang keluarganya menjelaskan dari balik pagar bahwa SPH sedang tidak ada ditempat,tetapi dalam perjalanan ke Medan Sumatera Utara. 


 Salah seorang saksi korban Rudi Yohanes Hutagalung menjelaskan rincian kejanggalan yang dirasakannya atas tindakan yang diambil oleh Kajari Bengkalis itu kepada para awak media Rabu,(28/12).



Menurut  Rudi, keterangan Kasipidum terhadap dirinya, bahwa Kejaksaan Negeri Bengkalis besok kamis,(28/12) pihak keluarga berkata akan mengantar SPH ke Kejaksaan Negeri BENGKALIS. 


 " Sebagai Saksi Korban saya ditelepon oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Bengkalis hari ini (28/12) sekitar pukul 11:00 WIB. Saya bertanya kepada Kasipidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, mengapa setelah kami berkirim surat pada (26/12) yang lalu dan memuat berita ini di media online barulah Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan eksekusi?,akan tetapi Sampai hari ini pertanyaan itu belum di jawab. Ujar Rudi menjelaskan.


Selanjutnya,masih dalam keterangan Rudi Yohanes juga menanyakan tentang mengapa Team eksekusi hanya diterima di teras rumah, dan tidak masuk kedalam? Atas pertanyaan tersebut Kasipidum menjawab bahwa pihak keluarga sudah mengatakan keberadaan Saut Parulian Hutabarat  (SPH) sedang menuju Medan. ini sangat saya sesalkan dimana tim eksekusi tidak melakukan pengeledahan dan hanya berdasarkan keterangan pihak keluarga langsung percaya dan seluruh tim eksekusi pulang ke bengkalis, mengapa begitu saja percaya? Sangat disayangkan tim eksekusi seperti mau menagih hutang saja kesana,terangnya dengan nada kesal. 


Selain itu,Rudi juga melihat ada banyak kejanggalan dalam proses eksekusi yang dilakukan oleh pihak Kejari Bengkalis, salah satunya adalah dengan pulangnya team eksekusi dengan bermodalkan keterangan dari pihak keluarga tanpa memeriksa kebenaran dari keterangan tersebut.


 "Sepertinya mereka ada rasa segan atau sungkan kepada Saut Parulian Hutabarat apakah ada sesuatu yang mengganjal?, atau dia seorang tokoh terkenal? Atau jangan-jangan dia seorang yang paling ditakuti Kejaksaan Negeri bengkalis sehingga mulai dari proses P21 tidak ditahan juga sampai sekarang dan prosesnya terkesan diperlambat? Ujarnya.


Namun menanggapi hal tersebut, Kasipidum Kejaksaan Negeri Bengkalis  menjawab bahwa mereka melakukan pendekatan yang humanis terhadap Terlapor meskipun perintah eksekusi sudah mereka terima.


 Selain itu Kasipidum juga berdalih bahwa keluarga sudah menjamin akan mengantarkan Saut Parulian Hutabarat ke Kejaksaan Negeri Bengkalis pada hari  kamis (29/12).


 Atas semua kejanggalan yang dinilai tersistematis tersebut,pihak saksi korban berharap proses hukum atas permasalahan tersebut boleh tegak lurus sebagaimana mestinya dan tidak bermain-main dalam penerapannya.


" Kami menegaskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk tidak bermain-main dalam hal ini, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 harus segera dilaksanakan Eksekusinya,  Rakyat menuntut keadilan dan kesamaan perlakuan dimuka Hukum. Tutup Rudi mengakhiri keteranganya.(Tim red)

Baca Juga

iklan