Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

PEMUSNAHAN BARANG TEGAHAN PADA KANWIL DJBC RIAU DAN KPPBC TMP B DUMAI

 




Dumai,MenaraRiau.com-Bertempat di Lapangan Gudang TPP Bea Cukai Dumai, telah dilaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan Petugas Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan BMN tersebut merupakan barang milik negara yang berasal dari penindakan oleh Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai tahun 2021 s.d 2022.



 Pemusnahan ini merupakan wujud sinergi yang terjalin dengansangat baik dengan bebagai pihak seperti Kejaksaan, TNI, Polri, Instansi terkait dsn para aparat penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama melakukan penindakan atas barang - barang illegal ataupun yang merugikan masyarakat. Kegiatan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) ini dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Direktur Pengelolasn Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru, dsn Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai a.n Menteri Keuangan. Barang yang dimusnahkan adalah: 1. Rokok berbagsi macam merk sebanyak +/- 5.828.954 batang hasil penindakan petugas Kanwil DJBC Riau yang akan di musnahkan dengan cara dipotong dan dibakar. Merupakan hasil dari 79 penundakan pada tahun 2021 dengan total kerugian negara sebesar Rp. 3.455.686.082. 2. Rokok merk Luffman Metah, Silver sebanyak +/- 1.000.000 batang hasil penindakan petugan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai yang akan dimusnahkan dengan cara dipotong dan di bakar. Merupakan hasil penindakan barang kena cukai hssil tembakau pada tahun 2022 dengan total kerugian negarasebesar Rp. 801.785.000. 




Pelanggaran yang ditemukan sebagian besar berasal dari penegahan Barang Kena Cukai Hadil Tembakau dari Operasi Pasar, Pengiriman melalui Perusahaan Jada Titipan (PJT) dan Bus antar provinsi. Kegiatan Penindakan yang dilakukan petugas Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai metupakan bentuk tanggung jaeab dalam menjalankan fungsi yangdiemban Bea Cukai sabagai Community Protector, yaitu Bea Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan. Penindakan ini dilakukan karena melanggar ketentuan pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pemusnahan merupakan salah satu upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan upaya penegakan hukum untuk melindungi Negara dan masyarakat serta kalangan industri darimasuk danberedarnya barang-barang illegal **


Hutapea

Baca Juga

iklan