Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Dugaan "Kong kalikong" di kasus CU 17, Lawyer Temui Jaksa Minta Proses eksekusi ditunda.

 








Menarariau.com - Bengkalis. Kejanggalan demi kejanggalan terlihat dalam proses eksekusi terhadap Saut Parulian Hutabarat dalam kasus penggelapan dana CU 17 Agustus yang dipimpinnya.


 Sebagaimana sebelumnya telah diketahui bahwa Hakim Kasasi menjatuhkan Vonis 2 (dua) Tahun Penjara kepada Terdakwa Saut Parulian Hutabarat selaku Ketua CU 17 AGUSTUS melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 Tanggal 03 November 2022. 


Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 adalah telah berkekuatan tetap, sehingga berdasarkan Pasal 270 KUHAP, Putusan Mahkamah Agung RI tersebut harus dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. 


 Padatanggal 14 Desember 2022, Kejaksaan Negeri Bengkalis sudah mengeluarkan surat perintah tugas untuk melakukan eksekusi, namun eksekusi tersebut baru dilaksanakan pada Selasa 27/12 kemarin,kerumah Saut Parulian Hutabarat yang beralamat di Jl.Rokan ,kelurahan Air Jamban ,kecamatan Mandau.

 

 Pada saat Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan eksekusi ketempat kediaman Saut Parulian Hutabarat, mereka hanya diterima di luar rumah, dan hanya diterima oleh salah seorang keluarga,saat itu dikatakan bahwa Saut Parulian Hutabarat sedang dalam perjalanan ke Medan.


 Banyaknya kejanggalan dalam proses eksekusi tersebut membuat saksi dan korban merasa gerah, mereka mencium gelagat aneh dalam proses yang seolah dibuat rumit itu, hal tersebut diuangkapkan oleh Rudi Yohannes Hutagalung, salah satu saksi / korban yang berhasil diwawancarai oleh awak media,menurut dirinya ada tanda tanya besar terkait proses eksekusi tersebut.


" Saya bertanya kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, mengapa setelah kami berkirim surat tgl 26/12/2022 dan memuat berita ini di media online barulah Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan eksekusi? Sampai hari ini pertanyaan itu belum di jawab. Kedua mengapa Tim eksekusi hanya diterima di teras rumah, dan tidak masuk kedalam? Kasi pidum menjawab bahwa pihak keluarga sudah mengatakan keberadaan Saut Parulian Hutabarat sedang menuju Medan. ini sangat saya sesalkan dimana tim eksekusi tidak melakukan pengeledahan dan hanya berdasarkan keterangan pihak keluarga lansung percaya dan seluruh tim eksekusi pulang ke bengkalis, mengapa begitu saja percaya? Sangat disayangkan tim eksekusi seperti mau menagihi hutang saja kesana", papar Rudi memulai keterangannya.


Bahkan hal yang megejutkan dirinya juga mengungkapkan bahwa adanya pertemuan tertutup antara salah satu jaksa dengan kuasa Hukum ( Lawyer ) Saut Parulian Hutabarat untuk membicarakan penundaan eksekusi,pertemuan tersebut menurutnya sangat tertutup Dan diduga menjadi pengaruh kuat proses eksekusi yang maju mundur saat ini.


" saya juga bertanya Apakah Lambatnya proses eksekusi ini ada kaitannya dengan pertemuan PH Saut Parulian Hutabarat dengan oknum di Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam sebuah ruangan? dimana  PH meminta penundaan Eksekusi. Pertemuan ini sangat tertutup dan hanya diketahui segelintir orang. Sangat disayangkan apabila hal ini benar terjadi. Beliau malah bertanya dari mana anda mengetahui. Saya jawab dari sumber yang kredibel dan hadir didalam ruangan itu. Dan saya katakan sudahlah pak, langkah kalian dilihat banyak orang",ungkapnya Menjelaskan.


 Kami meminta dengan tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk tidak bermain-main dalam hal ini, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 harus segera dilaksanakan Eksekusinya,  Rakyat menuntut keadilan dan kesamaan perlakuan dimuka Hukum,tutup Rudi Yohanes diakhir keterangannya. 


 Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan negeri Bengkalis Zikrullah SH saat dikonfirmasi ,sampai saat ini belum memberi jawaban,kendati demikian pihak media akan terus mencoba konfirmasi lanjutan baik lewat seluler maupun wawancara.


Ricky Panjaitan.

Baca Juga

iklan