Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Diduga Dinas PUPR Pelalawan Melarang Mobil Pengangkat Buah TBS Masyarakat Melintas Di Jalan Desa AIr Mas Yang Sedang Pengerasan








Pelalawan-Menarariau.com-Kendaraan bertonase lebih dari 8 ton dilarang melintasi jalanan  aspal penghubung Desa Air mas Ukui II kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Hal ini demi memperpanjang usia jalan yang baru diperbaiki. 


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Joko Sutiardi, ST melalui Kabid nya L.Gaol ketika di konfirmasi awak media ini pada Jum'at 9 Desember 2022 saat berada dilokasi jalan penghubung Desa yang akan dilakukan pengaspalan, tepatnya di Desa Air Mas Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Menyampaikan "Meminta agar para pengendara kendaraan bermotor turut menjaga dan merawat kontruksi jalan, khususnya jalan penghubung Desa di Wilayah Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.


Caranya adalah pengendara sadar diri  menyesuaikan antara berat muatan kendaraan dengan batas kekuatan beban jalan yang hendak dilewati. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan baru-baru ini telah mengeluarkan dana miliaran untuk perbaikan jalan penghubung Desa yang ada di Pelalawan," ujarnya.


Lanjut Kabit PU L.Gaol, Jika pengendara kendaraan muatan berat melebihi tonase memaksa melewati jalan aspal penghubung Desa yang ada di Kabupaten Pelalawan tentu akan mengakibatkan aspalnya tidak akan sanggup menahan beban. Sekarang itu yang sering dikeluhkan Warga Desa pada umumnya.


Menurutnya, hanya 8 ton persumbu batas maksimal kekuatan aspal jalan Kabupaten untuk menahan beban. Muatan kendaraan lebih dari itu bakal merusak kontruksi, karena terjadi akibat kelebihan beban dan dampaknya jalan aspal akan cepat mengalami kerusakan.


Jalan lintas penghubung Desa termasuk dalam jalan kelas 3C. Sehingga kendaraan yang tonasenya melebihi 8 ton persumbu nantinya dapat membuat kontruksi jalan aspal tidak bisa bertahan lama.


Gaol juga menjelaskan, "Memang untuk kewenangan itu bukan di PU, itu kewenangan di angkutan ada di Dishub. Kita hanya membuat, tapi yang kita buat itu ada jugak ketentuan yaitu 8 ton persumbunya.

Jika mobil Fuso dua sumbu melintasi jalan aspal penghubung Desa, maka harus menyesuaikan kapasitas beban persumbunya, tidak boleh melebihi dari 8 ton persumbunya. Seperti mobil Fuso dua sumbu, berat mobilnya suda mencapai 8 ton maka muatannya tidak boleh melebihi 8 ton. Dikarenakan total beban nya suda mencapai 16 ton, dibagi dua jadi delapan ton persumbunya. Jadi selagi membawa muatan tidak melebihi 8 ton persumbunya masi bisa melintas di jalan penghubung Desa yang suda diaspal," Tegasnya.


"Kami juga meminta kepada masyarakat, pengusaha dan perusahaan untuk turut menjaga jalan yang sudah kami perbaiki, dengan cara menyesuaikan beban muatan dengan kapasitas beban jalan. Agar kontruksi jalan dapat bertahan sesuai yang kita harapkan,"Tutupnya.***


(Red/tim)

Baca Juga

iklan