DUMAI, Menarariau – Seorang perempuan tua di Jalan Raya Bukitdatuk, hanya bisa menatap saat ekskavator bergerak, ketika itu pula rumah yang ia tempati bersama anak-anaknya rata dengan tanah.
Ia tak berusaha memindahkan barang dan perabot rumahnya saat ekskavator melindas bangunan itu. Sejumlah petugas dan staf PN terpaksa turun tangan, agar harta perempuan tua itu tidak Ikut tergilas.
“Saya tetap akan menempuh jalur hukum,” ucap perempuan itu saat wartawan coba mewawancarainya.
Bahkan, sejumlah bantuan yang ditawarkan pihak pengaju eksekusi ditolaknya. “Informasi saya dengar, pemenang lahan terperkara mau mengganti rumah itu. Namun pemiliknya menolak,” ujar Eli, warga sekitar.
Kejadian tersebut berlangsung, Selasa (29/11/22) dalam agenda eksekusi objek seluas 18.912 M² oleh PN Dumai. Objek perkara seluas 19 hektar tersebut tepat berada di seberang kantor insitusi peradilan tersebut.
Untuk menjaga keamanan, sejumlah personel TNI, polisi hingga Satpol PP dikerahkan ke lokasi eksekusi.
Setelah melalui proses hukum yang panjang terkait perkara obyek sengketa tanah antara penggugat Firdaus dan tergugat Drs H Rusli Idar, Ketua PN Dumai Kelas IA memerintahkan Panitera dan Juru Sita melakukan eksekusi obyek perkara tanah dengan Surat Hak Milik (SHM) nomor 01/2000 seluas 18.912 M² berikut satu unit rumah ukuran 5X6 m di Jalan Raya Bukit Datuk.
Sita eksekusi perkara nomor 16/PDT.G/2016/PN Dum yang dimenangkan tergugat Drs H Rusli Idar dilaksanakan, Selasa (29/11/22) dikawal oleh aparat TNI/ Polri dan Satpol PP Kota Dumai.
Terlihat pelaksanaan eksekusi dihadiri Ketua PN Dumai M Buchary Kurniata T SH MH, Kapolres Dumai Nurhadi Ismanto SIK, Kapolsek Dumai Barat Kompol A Rahmat, Babinsa Bukitdatuk Serka Suandi, Lurah Bukitdatuk Angga Muhaimin dan Ketua RT 05 Bukit Datuk Sarman serta keluarga Drs H Rusli Idar.
Eksekusi obyek perkara tanah yang terletak persis di depan/ seberang jalan kantor PN Dumai dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan membacakan surat penetapan oleh panitera Agus dilanjutkan dengan juru sita Heri Dwi Putra dan Lia Debora.
Setelah surat penetapan dibacakan, eksekusi dilanjutkan dengan mengeluarkan seluruh barang-barang yang ada di dalam rumah ukuran 5 X 6 m lalu merobohkan rumah tersebut dengan menggunakan ekskavator sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai dan eksekusi berjalan dengan aman dan tertib.
Diketahui dalam perjalanan proses hukum perdata itu, gugatan pemohon Firdaus tidak diterima PN Dumai sehingga penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan upaya hukum banding yang dilakukan penggugat akhirnya diterima.
Namun upaya hukum perkara perdata itu terus berlanjut ke tingkat kasasi dimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 2340 K/Pdt/2018 tertanggal 8 Oktober 2018 menolak permohonan kasasi Firdaus dan mengabulkan permohonan kasasi Drs H Rusli Idar dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 109/Pdt/2017/PT tertanggal 29 Agustus 2017 dan putusan PN Dumai nomor 16/Pdt.G/2016/PN Dum tertanggal 20 Januari 2017.
Pada tahun 2020, Penggugat Firdaus terus melakukan upaya hukum dengan mangajukan Peninjauan Kembali (PK) namun kandas. Sehingga perkara perdata dengan obyek tanah seluas 18.912 M² tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan eksekusi lahan yang dimenangkan oleh Rusli Idar sudah berkekuatan hukum tetap dan berjalan dengan baik sesuai proses dan aturan yang sudah ditetapkan. Untuk keamanan, semuanya dikondisikan oleh pengaju eksekusi”, pungkas Humas PN Dumai, Saryo Fernando H(redaksi)