Pelalawan.MenaraRiau.com
H. Joko HSZ,S. KM selaku camat Ukui mengatakan "Dangan adanya aksi masyarakat Desa Air Hita Pada hari Selasa 27/09 di kantor Balai Taman Nasional Teso Nilo Wilayah 1, yang menyampaikan aspirasi masyarakat dangan coret coret tembok kantor Balai TNTN, atas adanya surat keputusan Kepala Balai TNTN atas penerbitan SKT, dan pencabutan SKT, sehingga kita menfasilitasi tempat dan mengundang 3 Kepala Desa serta Kapal Balai TNTN, agar menemukan solusi dari pada aksi yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Air Hita, guna menghindari kelanjutan konplik antara masyarakat dengan Balai TNTN". Kamis 29/09/2022
Dalam pertemuan tersebut turut hadir:
Camat Ukui Joko HSZ, S.KM. Kabag Ops Polres Pelalawan Kompol Lagomo Amd.
Kapolsek Ukui Iptu Tatit Rizkyan Hanafi, S.T.K.,S.I.K.
Danramil diwakili oleh Sertu Apriwan.
Kepala Balai TNTN Heru Sutmantoro S.Hut.,M.M.
Kepala Desa Air Hitam Tansi Sitorus.
Kepala Desa Bagan Limau Saripudin.
Kepala Desa Lubuk Kembamg Bunga Chairus Russi dan
serta perwakilan masyarakat, tokoh adat maupun bathin.
Petugas Kepolisian Sektor Ukui di back up langsung oleh Polres Pelalawan melaksanakan pengamanan jalanya pertemuan
Kompol Lagomo Amd, didampingi Kapolsek Ukui Iptu Tatit Rizkyana Hanafi, S.T.K.,S.I.K saat dikonfirmasi mengatakan “Hari ini pelaksanaan pertemuan antara pihak Balai TNTN dengan 3 Desa yang bersinggungan langsung dengan TNTN,” dan sekaligus meluruskan ketidak puasan masyarakat yang terjadi di beberapa hari yang lalu, hasil dari pertemuan tersebut yakni Ketiga Desa tersebut sepakat dan berkomitmen untuk mendukung program dari Balai TNTN untuk mempertahankan Hutan yang tersisa kurang lebih dari 13.000 Hektar. Alhamdillah pertemuan berjalan dengan lancar, tidak ada gangguan semua berjalan tertib", Tutup Lagomo.
Pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih 3 jam lamanya dimulai pukul 11:00 Wib dan berakhir 13:45 Wib pada intinya pertemuan tersebut sepakat mendukung program pemerintah.
Dalam kegiatan ini Camat H.Joko sebagai mediator memberikan kesempatan kepada masyarakat maupun kepala Desa untuk menyampaikan pertanyaan atau asfirasi kepada Kepala Balai TNTN.
Dalam kesempatan yang diberikan Kepala Desa Air Hitam Tansi Sitorus, mengatakan saya sebagai kepala Desa tidak mengerti Hukum,apa yang kita lakukan meneruskan surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pendataan lahan masyarakat, jika emang mau ditertipak silahkan pak, tapi menyeluruh,kasih saya waktu satu minggu saya kan tuntaskan pencabutan surat dari warga saya, saya tanggung jawab tapi menyeluruh jagan hanya yang di Desa Air Hitam, kita melakukan pendataan dengan mengeluarkan SKT dan surat keterangan tanah berupa surat garap dan surat itu bukan bisa di jdikan SHM".tutup Tansi
Kepala Balai TNTN,Heru Sutmantoro S.Hut.,M.M. Saya berharap semua komponen masyarakat,aparat TNI, kepolisian,pemerintah agar sama sama kita menjaga Taman Nasional dan melestarikanya termasuk hutan 13.000 He yang masih ada,benar benar kita dijaga, bukan hanya pihak Balai TNTN namun menyeluruh.
Kita sudah berkomitmen dengan Kepala Desa, Pak Camat untuk mempercepat pendataan bahkan sampai pemetaan yang masuk di dalam kawasan TNTN.
Saya menyambut Positif dan terbuka kepada ketiga Desa tersebut untuk terus berkoordinasi serta menjalin komunikasi dalam pengelolaan Lahan yang termasuk dalam kawasan TNTN sesuai dengan prosedur yang mana didasari dari Undang-Undang Cipta Kerja. Tutup Heru
Atas adanya konplik ini sehingga awak media memintak statment Bupati Sabtu 01/10 sekitar pukul 15:00 WIB di Rumah Dinas Bupati Pelalawan H. Zukri memberikan keterangan
"Terkait dengan adanya kepala Desa yang menerbitkan surat sebelumnya saya sudah tau dan sudah saya panggil,dan Surat yang mereka buat itu seharusnya bukan SKT melainkan justru seharusnya surat keterangan garapan , surat keterangan tanah (SKT) dengan surat keterangan garap sudah didua jalur yang berbed,nah sehingga kita keluarkan surat bagai mana supaya Kepala Desa mendata petani yang berada dalam kawasan hutan dan didalam lahan konservasi TNTN, maka kepala desa mengambil langkah, sehingga diterbitkanlah Surat keterangan garap guna mengetahui siapa pemilik kebun, masyarakat atau cukong cukong dan pendataan kebun masyarakat yang masuk dalam kategori keterlanjuran 5 tahun, setalah di data, diambil titik kordinatnya, lalu didata pemilik kebun,luas nya berapa lengkap secara administrasi agar bisa kita ajukan keMentri Lingkungan Hidup supaya masuk dalam rana UUCK. Jika kebun masyarakat sudah 5 tahun saya selaku Bupati akan mempertanggung jawabkan dan wajib melindungi rakyat saya.
Dan surat saya yang kedua mengatakan bahwa perangkat perangkat desa tidak boleh memperjual belikan lahan, untuk penerbitan surat di lahan baru atau lahan gundul itu tidak boleh,jika ada yang masih kedapatan akan kita tindak secara hukum.
Saya pikir yang dilakukan Kepala Desa itu sudah benar salah satu program pemerintah yaitu Pelalawan sejuk, dimana mereka sudah lebih dulu melakukan konservasi lahan,dan hal ini juga untuk membantu pemerintah dan juga membantu Balai TNTN,untuk mendapat data yang akurat.
Saya selaku Bupati menghimbau agar masyarakat dengan pihak TNTN,bekerja sama dan saling bersinerji, saling menjalin komunikasi untuk menciptakan suasana yang kondusif, agar hal ini tidak terjadi lagi kedepan apalagi yang namanya sampai merugikan orang lain",Tutup Zukri.
(Asbin Lubis)