Pelalawan – MenaraRiau.com Pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 12.00 WIB
bertempat di Desa Pangkalan Tampoi, RT 001/RW 001, Kecamatan Kerumutan,
Kabupaten Pelalawan, Tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum dibantu oleh Tim Tangkap
Buron Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan eksekusi terhadap terpidana Delifati
Lawolo Alias Ama Kaya (42) dalam perkara tindak pidana “melakukan ancaman
kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagimana diatur
dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan
PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun
2022 Tentang Perlindungan anak.
Bahwa terpidana An. Delifati Lawolo Alias Ama Jaya berdasarkan Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor: 3847K/Pid.Sus/2021 tanggal 21 Desember 2021, yang amarnya
"menyatakan Terdakwa Delifati Lawolo Alias Ama Jaya terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "yang dengan sengaja melakukan tipu
muslihat, serangkaian kebohongan, atau melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya".
Amar selanjutnya menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 60.000.000,-(Enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar, diganti dengan pidana kurang Selama 1 tahun satu bulan.
Eksekusi pada terpidana An. Delifati Lawolo alias Ama Jaya di lakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor yang terdiri dari Niki Junismero, SH, MH, selaku kepala seksi pidana Umum.
Rahmat Hidayat, SH, Selaku Kasubsi Penuntutan pada Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Tim Tangkap Buron (Tabur) terdiri dari Senator Boris Panjaitan, SH, selaku Kasubsi Ekmon dan PPS pada saksi intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Setelah terpidana Diaman oleh Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan, selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dipimpin oleh Kepala Saksi Pidana Umum bersama Tim Tabur Saksi Intelijen telah melaksanakan putusan Mahkama Agung tersebut dengan mengantarkan Terpidana An. Delifati Lawolo alias Ama Jaya ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, yang sebelumnya terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covit 19.
Kegiatan Eksekusi Terpidana tersebut selesai di laksakan pukul 16.00 WiB dalam ke adaan aman dan terkendali.
(A. Lbs)