Pelalawan .Menarariau.com- hari ini Kejari Pelalawan menggandeng Universitas Islam Riau dalam kegiatan Penerangan Hukum yang berkolaborasi dengan Program Pengabdian Masyarakat Falkustas Hukum Universitas Islam Riau,Kamis 15 September 2022 di Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan
Kejari Pelalawan menggandeng Universitas Islam Riau dalam kegiatan Penerangan Hukum dalam Pelaksanaan nyata dari perjanjian kerjasama antara Kedua belah pihak dengan Nomor 3517/A_UIR/5-FH/2021 tanggal 29 November 2021.
"Tema yang diangkat dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut adalah sosialisasi peningkatan permasalahan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi aparat penegak hukum".
Kejari Pelalawan Mohammad Nasir, SH, MH dalam sambutanya menyampaikan "Bahwa kegiatan Penerangan Hukum ini dilaksanakan oleh Kejari Pelalawan. Hal ini juga dibantu pihak Universitas Islam Riau dalam program pengabdian masyarakat para Dosen dan Mahasiswa guna meningkatkan kualitas kampus yang nantinya berpengaruh terhadap akreditasi kampus.
"Tim Penerangan Hukum dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-001/A/JA/01/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum," kata Nasir.
Dalam Penerangan Hukum ini dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H.,M.H., Kasi Intel F.A.Husni, SH,MH, Kepala Seksi Datun, Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Wakil Bupati Pelalawan Nasaruddin, SH, MH, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Perwakilan dari Polres Pelalawan, Dosen dan Mahasiswa/I dari Universitas UIR serta Narasumber Prof. H. Abd Thalib, Sm. Hk., S.H., M.C.L., Ph.D.
Lanjutan, Kejari Pelalawan ini alasan tentang pemilihan tema penerangan kali ini disebabkan saat ini kekayaan intelektual merupakan isu yang seksi karena pentingnya mendaftarkan ide seseorang agar tidak dicuri oleh para penjiplak atau penyontek ide.
"Tentunya keaslian ide itu tetap berada pada kepemilikan orang yang sah dan bagi aparat penegak hukum ilmu HKI ini akan sangat bermanfaat untuk menangani kasus plagiarisme," tuturnyq
Disisi lain, Wakil Bupati Pelalawan, Nasaruddin SH, MH menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Universitas Islam Riau yang telah melibatkan Pemerintah Daerah Pelalawan dalam pelaksanaan kegiatan ini.
"Kita harapkan dapat memberikan pengetahuan tentang HKI yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarakat terkusus kepada aparat Pemerintah Daerah Pelalawan," ucapnya
Ditempat yang sama, Prof. H. Abd Thalib, Sm. Hk.,S.H., M.C.L., Ph.D menjelaskan HKI terdapat 2 jenis yakni Hak Cipta yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2014 dan Hak Kekayaan Industri.
Dia mempermasalahkan tentang produk luar negeri yang mana lebih mendominasi pasar Indonesia dibandingkan dengan produk lokal.
Bahwa saat ini di Indonesia masih banyak produk yang belum didaftarkan Hak Cipta mereka
padahal menurut beliau ciri-ciri dari negara maju adalah negara yang memiliki banyak HKI. Saya berpesan juga kepada aparat penegak hukum agar dapat menindak lanjuti kasus pemalsuan, dan pembajakan produk dengan lebih banyak lagi," pungkasnya.
Acara kegiatan Penerangan Hukum yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan di akhiri dengan penyerahan Plakat dari Kejaksaan Negeri Pelalawan kepada kaprodi Pascasarjana universitas Riau (UIR).
(A.lubis)