Pelalawan.Menarariau.com- Menindak lanjuti tindakan Kejaksaan Negeri Pelalawan yang mempublish terpidana Delifati Lawolo alias Ama Jaya pada saat eksekusi.
Advokat Hendri Siregar membuktikan ucapannya. Resmi pada hari Senin 19 September 2020, telah mendaftarkan secara Eqourt gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Dengan Register Perkara Nomor: 29/Pdt.G/2022/PN.Plw. Pada kesempatan konprensi pers di Pangkalan Kerinci Hendri Siregar. Menjelaskan, bahwa tindakan Kejaksaan Negeri Pelalawan memiliki yang menyebarkan siaran pers secara vulgar dan tidak beretika hukum, sudah pasti ada konsekuensi hukumnya.
Saat ini anak-anak terpidana Delifati Lawolo alias Ama Jaya mengalami tekanan mental, tekanan sosial di lingkungan mereka tinggal. Bahkan anak anak terpidana tersebut merasa sangat malu di sekolahnya. Selain kita melakukan gugatan secara perdata, kita juga akan mengupayakan secara pidananya.
Setelah nanti keluar pendapat hukum ahli pidana dan ahli cyber, maka akan kita lanjutkan dengan melaporkan kejaksaan negeri Pelalawan ke Polda Riau. Bila perlu langsung kita laporkan ke Mabes Polri. Saya amati statement Kejaksaan Negeri Pelalawan, menanggapi persoalan serius ini berdalih bahwa tindakannya tersebut sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
Lanjut Hendri pada hal menurut pendapat Hendri Siregar, hal tersebut adalah salah total. Untuk persoalan kekerasan seksual yang korbannya anak dan pelakunya orang dewasa, tetap diperlakukan prinsip merahasiakan identitasnya kedua-duanya.
Makanya pada situs/website Pengadilan Negeri ataau pun Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI tetap merahasiakan identitas pelaku dan korban tutup Hendri Siregar.
(A.Lbs )