Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP) Diduga Melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan, Kebun Desa Segati DiSomasi

 



            Pengacara Sapala Sibarani S.H selaku              kuasa hukum Yashoki




Pelalawa,MenaraRiau.com- Habis manis sepah dibuang, demikian pepatah lawas yang tidak patut ditiru oleh siapapun. Artinya, janganlah melupakan jasa seseorang apalagi sampai mencampakkannya.


Demikian halnya seperti yang dialami oleh Yashoki Mendrofa, seorang karyawan yang telah bekerja sekitar 7 tahun sebagai pemanen di PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP) Kebun Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.


Adalah Yashoki (51) setelah mengalami kecelakaan kerja dan dianggap tidak mampu lagi bekerja sebagai pemanen terkesan didepak oleh perusahaan.


Yashoki Mendrofa yang mengalami kecelakaan kerja mengakibatkan mata sebelah kirinya mengalami kebutaan secara permanen.


                  Yashoki sebagai Korban


Menanggapi adanya upaya melalaikan kewajibannya yang dilakukan oleh PT. MUP Kebun Segati kepada karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja dan malah disuruh mengundurkan diri, “ini adalah suatu perbuatan melanggar hukum”, ujar Sapala Sibarani S.H pengacara dari Yashoki, kepada media awak media pada Selasa 26 Juli 2022 di pangkalan kerinci.


Menurut Sapala Sibarani S.H, bahwa hak dari kliennya yang telah bekerja sekitar 7 tahun telah dirampas oleh PT MUP.


“Padahal klien kami telah mengalami kebutaan pada mata sebelah kirinya akibat kecelakaan kerja saat melakukan pemanenan buah kelapa sawit”


Namun perusahaan telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan cara menyuruh karyawannya untuk mengundurkan diri, karena tidak dapat lagi melakukan pekerjaan sebagai pemanen. “Menurut kami, perusahaan terkesan ingin melepaskan diri dari tanggungjawabnya sesuai peraturan dan perundang-undangan”, ucapnya


“Lanjut Sapala Sibarani S.H Bahkan pihak PT MUP kami duga telah melakukan pelanggaran pasal 156 undang-undang ketenagakerjaan Jo Pasal 40 ayat 2 peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2021 dan undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman empat tahun penjara “, 


Sapala mengatakan, dalam surat somasi pihaknya meminta kepada Pihak PT MUP agar segera memberikan apa yang menjadi hak dari kliennya tersebut.


“Kami berikan waktu 2 X 24 jam agar pihak perusahaan memberikan hak-hak dari kliennya tersebut. Jika tidak, Kami akan gugat perusahaan PT MUP baik secara perdata maupun Laporan Polisi”, tandasnya.


Untuk informasi, kejadian naas yang dialami oleh Yashoki ini terjadi pada (01/08/2017) di Afdeling 2 blok B.95b, dimana mata Yashoki kemasukan sampah sawit saat melakukan pemanenan buah kelapa sawit di kebun sawit milik grup Asian Agri tersebut.


Pasca kecelakaan kerja karyawannya, perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat RSPO dan ISPO tersebut tetap memaksakan Yashoki untuk tetap melakukan pekerjaan seperti biasa untuk melakukan pekerjaan memanen sawit. Padahal pohon sawit sudah sangat tinggi dan sangat sulit untuk dilakukan apalagi oleh seorang yang satu matanya sudah mengalami kebutaan dan juga mengalami trauma.


Yashoki tetap patuh menuruti perintah pimpinannya, untuk dapat menunaikan pekerjaannya, pekerjaan Yashoki sebagai pemanen akhirnya dikerjakan oleh anaknya yang bernama Othonius Mendrofa.


Namun oleh karena Othonius telah mendapatkan pekerjaan di perusahaan lain, akhirnya pekerjaan Yashoki tidak dapat lagi dikerjakan oleh anaknya Othonius tersebut.


Perusahaan yang mengetahui bahwa Yashoki tidak dapat lagi melakukan pekerjaan sebagai pemanen atau menunas, pihak perusahaan melalui KTU perusahaan Syafrianto Silalahi, Syafrianto meminta kepada Yashoki untuk Mengundurkan diri saja.


“Kalau tidak bisa lagi memanen atau menunas, ya silahkan bapak mengundurkan diri saja”, demikian ungkapan dari Syafrianto kepada Yashoki yang disampaikan Yashoki kepada media.


Perihal pernyataan Syafrianto Silalahi tersebut, media ini pun mengkonfirmasi maksud pernyataan Syafrianto itu. Sehingga pada 11 Juli2022 menyambangi Perusahaan. Kepada awak media, Syafrianto mengaku tidak mengetahui kalau Yashoki Mendrofa tidak dapat melakukan pekerjaan sebagai pemanen dan sudah ada surat rekomendasi dari pihak Rumah sakit Syafira. “Saya tidak tahu, kalau selama ini pekerjaan pak Yashoki ternyata dikerjakan oleh anaknya. Mengenai adanya larangan pihak Rumah sakit Syafira yang melarang Pak Yashoki tidak boleh bekerja memanen atau menunas, saya tidak pernah diberitahu”, ujar Syafrianto.


Lanjut kata Syafrianto, “mengenai pesangon, seharusnya pak Yashoki tidak hanya mendapatkan segitu, (Rp 1.500.000-Redaksi), kalau misalnya ada ditunjukkan ke saya surat rekomendasi dari rumah sakit Syafira Pekanbaru itu, perusahaan pasti akan memberikan pesangon kepada Pak Yashoki”, sebut Syafrianto.


Bahkan Syafrianto menyarankan awak media untuk langsung menghubungi pihak HRD perusahaan di Pekanbaru. “Cobalah disampaikan ke HRD pak Stefan, sampaikan surat rekomendasi dari rumah sakit Syafira Pekanbaru itu, mudah-mudahan bisa difahami”, ucap Syafrianto.


Penyampaian Syafrianto Silalahi ini, sebenarnya oleh Media, telah menyampaikan informasi tersebut melalui surat elektronik pada 15 Juli 2022 kepada Stefan Pharamond lewat WhatsApp pribadinya, namun sampai berita ini naik tayang belum ada direspon, 


(Asbin Lubis)

Baca Juga

iklan