Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Kejaksaan Negeri Pelalawan Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Penimbunan Lahan MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2020

 





Pelalawan,MENARARIAU.com- Kejaksaan Negeri Pelalawan resmi melakukan penetapan dua orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5( lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di pangkalan kerinci tahun 2020 pada dinas pekerjaan umum dan penataan Ruang Kabupaten Pelalawan yang mana sebelumnya Tim Penyidik pada hari kamis tanggal 30 juni 2022 yang lalu sudah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu TRM selaku PPK dan JNs selaku PPTK, sehingga sudah 4 (empat) orang yang  sudah ditetapkan tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.







Bahwa Penetapan Tersangka HNW selaku Direktur Utama PT. Suprita Indoperkasa dan SPB selaku Supervisi Engineering dari CV. Althis Konsultan berdasarkan hasil dari pengembanganp enyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umumd an Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan.


Kedua tersangka dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan  sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim Penyidik,HNW dan SPB ditetapkan menjadi tersangka (Selasa,12/07/2022).  HNW selaku Direktur Utama PT. Suprita Indoperkasa dan tersangka SPB selaku Supervisi Engineering dari CV. Althis Konsultan disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah denganu undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ,bahwa kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan penghitungan ahli sebesar  Rp. 1.831.016.262.,66 ( Satu miliar delapan ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen )


Terhadap kedua tersangka yaitu tersangka HNW dan tersangka SPB berdasarkan pertimbangan tim penyidik dari ketentuan 21 KUHP akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan Negeri Pekan Baru.**

(A.Lubis)

Baca Juga

iklan