Mandau,MenaraRiau.com – Aktivitas pasar malam beroperasi di lapangan simpang jalan Rangau, kelurahan Pematang Pudu, kecamatan Mandau terpantau ramai pengunjung. Namun aktivitas pasar malam ini disinyalir mengandung unsur perjudian.
Pasalnya selain menyediakan wahana bermain anak, serta tempat masyarakat berdagang, pasar yang beraktivitas hampir dua pekan ini juga menyediakan permainan ketangkasan.
Setidaknya terdapat empat sampai lima stan permainan ketangkasan yang beroperasi setiap malam dengan berbagai macam nama.
Setelah membeli koin atau kupon, para pengunjung bisa bebas memasang angka,kemudian setelah para pengunjung memasang angka,belasan pemandu yang siap melayani para pengunjung untuk membeli koin atau kupon, dan menjaga meja permainan.
Terdapat berbagai macam hadiah dari permainan judi tersebut.
Dikutip dari sumber hukum mengatakan, bahwa dalam permainan judi terdapat unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan.
Dari penelusuran awak media ini,terkonfirmasi bahwa koordinator atau penanggungjawab untuk semua kegiatan pasar malam tesebut adalah benar dari salah satu organisasi sosial kemasyarakatan di kelurahan Pematang Pudu.
" Untuk penanggungjawab semua kegiatan permainan pasar malam ini dipegang oleh Andri,asli pemuda sini bang." demikian ucap salah satu pemilik stan.
Lalu awak media ini coba konfirmasi langsung melalui sambungan telepon kepada Lurah Pematang Pudu Rio Sentosa S.STP,terkait adanya permainan ketangkasan dipasar malam tersebut, serta yang menjadi penanggungjawab permainan ketangkasan atau judi diwilayah kerjanya jawabannya adalah" Kita hanya memberikan rekomendasi kegiatan pasar malam untuk permainan saja, selanjutnya izin dikeluarkan oleh pihak kepolisian,dan pengelolanya adalah pemuda setempat(sambil menyebutkan salah organisasi kepemudaan).Namun jika ada ditemukan permainan ketangkasan judi,akan kita revisi izinnya" tegasnya.
Dua pekan lamanya, managemen pasar malam menancapkan kukunya, berbisnis menggeruk uang masyarakat,harusnya elemen penegak hukum Mandau lebih responsif atas pelanggaran hukum perjudian dengan mengatasnamakan permainan pasar malam.**
( Red/MRC)