Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke 62 Kejaksaan Negri Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum


Pelalawan. Menara Riau.com - Pada hari ini Kejaksaan Negri Pelalawan telah melakukan Pemusnahan Barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum  tetap ( inkracht ) Kegiatan ini di lakukan Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa yang ke - 62 dan kegiatan itu di lakukan di bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan   Pada Hari ini tanggal 13. 07. 2022 Sekira Pukul  09.30 WIB di  Pangakalan Kerinci 


Pemusnahan Barang bukti ini di lakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan  Silpia  Rosalina SH. MH, Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasubsi pada Kejaksaan Negri Pelalawan, Jaksa pada Kejaksaan Negri Pelalawan 


Pemusnahan barang Bukti yang  telah mempunyai kekuatan Hukum (inkracht) dan keputusan Pengadilan sebagai mana yang sudah di amanatkan dalam pasal  270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum sebagai mana yang di amanatkan dalam pasal 30 ayat 1 huruf B Undang Undang No 16 Tahun 2004 tantang Kejaksaan RI. Dan kegiatan Pemusnahan barang bukti merupaka tugas salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan 


Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menyampaikan bahwa barang bukti yang akan di musnakan berasal dari 133 perkara yang terdiri dari 71 perkaran Narkotika, 62 perkara Oharda, Kemnegtibum, dan TPUl. Beliau mengucapkan barang bukti yang ada akan di lakukan  pemusnahan dengan  cara di hancurkan menggunakan  alat blender untuk barang Narkotika, dipotong, dibakar dan kedalam tanah termasuk juga barang bukti pupuk 


Barang Narkotika yang di lakukan pemusnahan berupa :

 • Barang bukti Sabu : sebanyak  126.09 gram 

 • Barang bukti Ganja : sebanyak 3.57 gram 

 • Barang bukti Extasi : sebanyak  2.58 gram 


Kegiatan di lanjutkan dengan melakukan pemotongan dan pembakaran untuk barang bukti berupa senjata tajam, Uang palsu, termsuk barang bukti terkahir berupa pupuk yang berjumlah dari 165 buah dengan cara di kubur ke dalam tanah.



Dalam kegiatan Pemusnahan brang bukti Tindak Pidana Umum ini turut di hadiri oleh yakni Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Kapala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pelalawan, Kepala Kepolisian Resort Pelalawan, Kepala Satuan Narkoba Polres Pelalawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan


Dengan Adanya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) semoga di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan menjadi aman tentram dan kondusif dan tingkat kejatahan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak lagi di salah gunakan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab. (A.Lubis)

Baca Juga

iklan