dari pemerintah Desa Air K
Bengkalis :MENARARlAU.com- Masyarakat Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Meng Ikuti Sosialisasi Peraturan Perizinan Penampungan Besi Tua (Rabu/08/06 2022) Dikantor desa Yang di hadiri pihak dari kecamatan Bathin solapan.
Panglimo Mudo Punggawa Adat LAMR Riau, Munawar Rosidi, S.E., melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perizinan penampungan besi tua dihadiri warga masyarakat, Turut hadir camat setempat di aula Kantor Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kabid Linmas Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis menyampaikan : 1. Pengepul wajib mengurus izin usaha.2 Pengepul untuk tidak sembarangan menerima barang besi tua.
3. Gudang harus memperhatikan dampak lingkungan sekitar. 4.Masyarakat segera melaporkan kepada Punggawa jika mengetahui adanya gudang yang ilegal untuk diteruskan penindakkan kepada pihak yang berwenang, ungkap Upika Satpol Syamsul Alam S.H, M.M.
Atas terlaksananya kegiatan sosialisasi peraturan perizinan penampungan besi tua mendapat apresiasi terima kasih Bapak Camat Bathin Solapan selaku mewakili.Zamariko Selaku Sekcam Pemerintahan kecamatan Bathin Solapan.
Kabupaten Bengkalis kepada Panglimo Mudo Punggawa Adat LAMR Riau Kabupaten Bengkalis, adapun harapan dengan telah diadakan acara sosialisasi ini dapat menghentikan aksi pencurian barang milik PT. PHR yang selama ini terjadi dan sudah menimbulkan keresahan bagi perusahan Pertamina.Tutup.ltuthartuty.