Seorang Perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) pada hari Kamis 21 April 2022 oknum Polisi berinisial AF berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang bertugas di Polda Riau.
Oknum itu datang rame rame ke tanah milik Darwis. T lalu dengan tenaga bersama mereka melakukan pemagaran terhadap tanah milik Darwis T, begitu disampaikan oleh Apul Sihombing, S.H., M.H Pengacara Darwis kepada media ini di Pangkalan kerinci Kabupaten Pelalawan pada Sabtu 23/03/22 .
"Apul Sihombing menjelaskan bahwa tanah yang dipagar oknum itu adalah milik Darwis. T yang dikuasainya sejak tahun 1993, dan sejak tahun 1993 dikuasainya selama ini tidak ada masalah tidak komplin dari siapapun termasuk oknum itu (AKP. AF) mengapa tiba tiba rombongan oknum ini main Persekusi kalau memang Oknum itu merasa itu miliknya dan memiliki bukti, ya semestinya beliau selaku Aparat hukum ya ajukan gugatan lah bukan main hakim sendiri " Negara ini Negara Hukum maka hormatilah hukum tegas Apul, " Apul menyeru tolong hormatilah bila anda merasa ini milik mu silahkan ajukan gugatanlah, bukan main persekusi lah, seru Apul kepada Oknum Perwira AF.
" Harusnya anda selaku Aparat Polisi taulah Hukum Pak..!! " ucap Apul kepada Oknum itu , " Anda taukan bahwa eksikusi itu kewenangan Negara, " Putusan hukum Perdata eksikusi dilakukan oleh Ketua Pengadilan melalui Juru Sita, Putusan Pidana eksekusi kewenangan Jaksa"Jadi tolong hormati hukum jangan mengedepankan kekuasaan Kata Apul dengan nada geram, " Ini negara hukum Pak tegas Apul kepada Oknum Polisi AF, walau suda di himbau oleh Apul, oknum itu terus menyuruh anak buahnya untuk memagar keliling dengan kawat duri tanah milik Darwis T,
Oknum Perwira ini sudah mempertontonkan arogansi , tindakan oknum ini sudah sangat mencorong wajah Institusu Kepolisian karena itu Apul berencana akan melaporkan okum itu ke Mabes Polri Cq Provam dan Ke Polda Riau Cq Provam.
"Apul menjelaskan bahwa tanah yang dirampas oknum itu adalah tanah klienya Darwis T ,oknum itu ada memperlihatkan 6 buah SHM yang isinya 5600 M² setelah diteliti SHM tersebut dasarnya dibeli dari M. Zubir. D yang berada jauh arah ketimur dari tanah Darwsi, kedua pada surat dasar jual beli antara M. Zubir D dengan Hasrul hanya berukuran 40 x 30 M isinya 1200 M² akan tetapi pada SHM no. 02030 atas nama Hasrul yaitu Surat yang diperlihatkan oknum itu isinya 6500 M² dan berdasarkan seketsa M. Zubir. D yang merupakan surat dasar Hasrul terletak di dekat pagar RAPP arah ke sungai sering (arah timur) tanah Darwis. Pertanyaanya bila surat dasar hanya 1200 M² mengapa pada SHM menjadi 5600 M² itu artinya ada dugaan bahwa surat itu palsu terang Apul yang juga selaku Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Pelalawan kepada media ini.
Ditanya Apul Sihombing, S.H.,M.H apa bentuk penguasaan Darwis. T diatas tanah itu dan apa suratnya bentuk penguasaan Darwis diatas lahan itu ada tanaman sawit, dulu semuanya seluas 8500 M² itu ditanami sawit akan tetapi seiring perkembangan penduduk Darwis mengalih fungsikan sebagian menjadi tapak rumah dan sebagian lainya masih ada tanaman sawit dan mengenai surat Darwis.
"Apul menjelaskan bahwa surat milik klienya SKRKT ada surat dia sepadan nya semua bertanda tangan.
"Atas tindakan oknum itu Apul Sihombing,S.H.,M.H sudah menyiapkan surat pengaduan, begitu di sampaikan Apul pada hari sabtu (23/04/2022) di Pangkalan kerinci, kita akan melaporkan oknum Perwira AF ke Polda Riau dan ke Polres Pelalawan ada dua surat pengaduan yang sudah kami siapkan satu atas Dugaan menggunakan surat palsu dan satu lagi dugaan pelanggaran kode etik Anggota Kepolisian, selanjut kita serahkan kepada yang berwajib di Negara ini harus semua taat hukum di Negara ini tidak ada yang istimewa
"Semua sama kedudukanya di depan hukum (Equality Before the Law) jangan mentang mentang Polisi jadi suka sukanya melecehlan hukum tegas Apul dengan nada geram.
"Di tempat terpisah Darwis. T menjelaskan , Sangat menyanyangkan kejadian itu, itu tanah saya, saya ada surat dan ada penguasaan fisik berupa sawit dan bangunan itu saya garap sendiri sejak tahun 1993, kalau memang itu tanah saudara Afrizal mana suratnya dan darimana dia beli tolong jelaskan ujar nya , kedua selama ini dia dimana kenapa baru sekarang dia datang kalau itu punya dia apa bentuk penguasaan dia diatas lahan itu katanya.
Mengenai pagar yang dibuat dipasang oleh oknum itu, Darwis dengan tegas mengatakan pihaknya akan bongkar sampai kapan pun akan saya pertahankan punya saya, kalau dia menganggap itu miliknya dan dia punya bukti silahkan gugat saya, saya siap menghadapinya saya tidak gentar kata Darwis.T
Lebih lanjut lagi Apul Sihombing, S.H, M.H menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengonfirmasi pihak BPN. BPN dengan tegas menyatakan SHM No. 02030 atas nama Hasrul tidak terdaftar di Kantor BPN Pelalawan itulah yang mengindikasikan bahwa bahwa ada dugaan SHM yang digunakan oknum itu palsu.**
Rilis/HS