Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Advokat Muda Indonesia Bergerak Bangkinang wilayah Hukum Kabupaten Kampar layangkan Somasi Terbuka kepada Dr.Hotman Paris Hutapea,S.H. , LL.M. , M. Hum

 

Kampar,MENARARIAU.com - Dengan sehubungan adanya pernyataan dari Dr.Hotman Paris Hutapea,S.H. , LL.M. , M. Hum yang diduga menimbulkan keresahan dan kegaduhan, hari ini Senen 25 April 2022 Advokat Muda Indonesia Bergerak Bangkinang wilayah Hukum Kabupaten Kampar layangkan Somasi Terbuka kepada Dr.Hotman Paris Hutapea,S.H. , LL.M. , M. Hum 




Adapun poin - poin somasi terbuka yang di tujukan kepada Dr.Hotman Paris Hutapea sebagi berikut :


1. Bahwa kami Advokat Muda Indonesia Bergerak mengecam atas tindakan dan perilaku Dr.Hotman Paris Hutapea,S.H. , LL.M. , M. Hum . Berupa pernyataan - pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L. , M.M (selaku Ketua Umum Peradi) yang bersifat meresahkan para Advokat Muda Indonesia ;


2. Bahwa Dr.Hotman Paris Hutapea,S.H. , LL.M. , M. Hum . Selaku publik figur yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang Advokat, telah melakukan tindakan - tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi advokat sebagaimana dalam kode etik Advokat Indonesia yaitu Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile);


3. Memposting foto/video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat yaitu dengan mempertontokan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang - wenang terhadap perempuan;


4. Bahwa selain itu, Dr.Hotman Paris Hutapea,S.H. , LL.M. , M. Hum yang menyatakan jika PERADI dibawah Kepemimpinan Prof. DR. Otto Hasibuan, S.H , M.C.L., M.M adalah tidak sah dengan dasar adanya putusan MA No.997/K/Pdt/2022, merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum;


5. Bahwa Mahkamah Agung didalam pernyataanya di media online menyatakan "Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebat itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa. "Dalam Putusan MA masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar Organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganri, Kepada detikcom, kamis (21/04/2022) "


6. Berdasarkan pada pernyataan-pernyataan tersebut di atas maka kami Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta kepada yang bersangkutan :


 A. Tindakan - tindakan yang dilakukan Dr.Hotman Paris Hutapea,S.H. , LL.M. , M. Hum Sebagai orang yang memperkenalkan dirinya seorang advokat adalah tidak menunjukan seorang advokat yang menjunjung tinggi nilai Offucium Nobile ;


 B. Tindakan - tindakan yang dilakukan Dr.Hotman Paris Hutapea,S.H. , LL.M. , M. Hum Melalui akun medsos mengenai tidak sahnya kartu Advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai Advokat, dan oleh karenanya telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE 


 D. Tindakan dab pernyataan - pernyataan tersebut diatas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya


 E. Untuk itu kami Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Dr.Hotman Paris Hutapea,S.H. , LL.M. , M. Hum Segera meminta maaf kepada seluruh anggota PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L. , M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 hati sejak disampaikan somasi terbuka ini


Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut ,Dr.Hotman Paris Hutapea,S.H. , LL.M. , M. Hum tidak melakukan upaya apapun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata



Saat di konfirmasi, Robbi Pebrika S.H. selaku koordinator Advokat Muda Indonesia Bergerak Bangkinang menyampaikan, kami dari Advokat Muda Indonesia Bergerak yang terdiri dari 23 daerah se Indonesia merasa tergerak dan terpanggil oleh pernyatan - pernyataan yang dilakukan abang / senior kami Dr.Hotman Paris Hutapea,S.H. , LL.M. , M. Hum 


" Somasi Terbuka yang ditujukan kepada senior kami Dr.Hotman Paris Hutapea ini dilakukan serentak hari ini di seluruh indonesia yaitu ada di 23 daerah. Harapan kami dengan adanya somasi terbuka dari Advokat Muda Indonesia Bergerak Abang atau senior kami Dr.Hotman Paris Hutapea,S.H. , LL.M. , M. Hum agar mengindahkan somasi kami " Ucap Robbi Pebrika S.H bersama rekan Advokat Mudanya ketika diwawancarai usai membacakan Somasi Terbuka, Senin , 25/04/2022 di Bangkinang.**

Rilis: Irfan

Baca Juga

iklan